Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malaysia Deportasi Penganut Teori Konspirasi Buronan Prancis Terkait Kasus Penculikan Anak

Malaysia mendeportasi seorang tokoh teori konspirasi yang dicari di Prancis atas penculikan seorang anak 8 tahun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Malaysia Deportasi Penganut Teori Konspirasi Buronan Prancis Terkait Kasus Penculikan Anak
Twitter @le_Parisien
Remy Daillet-Wiedemann, tokoh teori konspirasi yang diduga dalang penculikan anak. Ia dideportasi dari Malaysia pada Minggu, 13 Juni 2021 

Jaksa Prancis pada bulan April mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Daillet, yang telah tinggal di Malaysia selama beberapa tahun.

Tapi Daillet ditahan karena status kependudukannya, membuat proses deportasi lebih mudah dan cepat.

Daillet adalah mantan pemimpin regional partai MoDem berhaluan tengah Prancis sebelum dia dikeluarkan pada 2010.

Setelah penculikan, Daillet memposting video di mana dia mengatakan bahwa organisasinya mengembalikan anak-anak yang diculik oleh negara kepada orang tua mereka, atas permintaan mereka sendiri.

"Sama sekali tidak ada penculikan," ujarnya.

Dalam video sebelumnya, ia telah mendukung gagasan kudeta dan menyuarakan penentangan terhadap pajak, vaksin, dan masker.

Remy Daillet-Wiedemann Ditahan Sejak Akhir Bulan Lalu

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, polisi Malaysia mengatakan Kamis (3/6) bahwa mereka telah menahan seorang ahli teori konspirasi Prancis yang buronan dengan tuduhan mengorganisir penculikan seorang gadis.

Penjabat Kepala Penyelidikan Kriminal Kepolisian, Dev Kumar, mengatakan Remy Daillet-Wiedemann ditahan Sabtu pekan lalu di pulau resor utara Langkawi. Saat itu, sang buronan sedang bersama dengan istri hamil dan tiga anaknya yang berusia 18, 9 dan 2 tahun.

Polisi Prancis dilaporkan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional pada bulan April untuk Daillet.

Pria ini dikenal sebagai seorang ahli teori konspirasi anti-pemerintah yang mereka duga membantu mengatur penculikan seorang gadis berusia 8 tahun di Prancis timur.

"Mereka ditangkap karena memiliki visa perjalanan yang kedaluwarsa," kata Dev kepada The Associated Press.

Baca juga: Kakak Beradik di Riau Jadi Korban Penculikan, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban

Ditambahkan, penangkapan warga Prancis itu tidak ada hubungannya dengan surat perintahnya di Prancis.

Dia mengatakan keluarga itu diyakini telah tinggal di Langkawi sejak 2015, tetapi visa mereka berakhir pada 21 Mei.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas