Inggris Akan Atur Platform VOD Seperti Stasiun Televisi Konvensional
Pemerintah Inggris akan mengatur kebijakan terhadap platform yang menyediakan layanan Video on Demand (VOD), seperti Netflix dan Disney+.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Inggris akan mengatur kebijakan terhadap platform yang menyediakan layanan Video on Demand (VOD), seperti Netflix dan Disney+.
Mengutip dari laman situs Bloomberg, Minggu (27/6/2021), kebijakan tersebut rencananya akan mengatur perusahaan VOD seperti stasiun televisi konvensional.
Menteri Digital, Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris Oliver Dowden mengatakan, pihaknya menilai platform steaming perlu diatur kembali.
"Hal ini tentunya dengan melihat bagaimana kami dapat mengeluarkan penyiaran publik sambil memastikan pemirsa mengkonsumsi konten dalam format baru melalui sistem yang adil," kata Oliver.
Kajian itu dilakukan setelah Inggris meminta Netflix melabeli serial sebagai cerita fiksi pada November 2020.
Kerajaan khawatir, para penonton menganggap cerita yang diangkat sebagai fakta.
Baca juga: Menkes Inggris Matt Hancock Mundur Setelah Langgar Aturan Covid-19 dengan Mencium Ajudan
Sedangkan Netflix berada di luar jangkauan regulator media atau The Official of Communication (Ofcom) Inggris karena berbasis di Belanda.
Di satu sisi, perusahaan ini mempunyai lebih dari 10 juta pelanggan di Britania Raya.
Karena itu, kerajaan ingin mengatur Netflix hingga Disney+.
Baca juga: Inggris Bikin Aturan Baru, Netflix Cs Wajib Ikuti Regulasi Penyiaran Seperti Televisi
Selain untuk mengatasi keluhan yang mungkin timbul dari pengguna, regulasi ini bertujuan menciptakan persaingan adil dengan siaran televisi konvensional.