Masyarakat Pertanyakan Kasus Penggerebekan Tempat Usaha Penari Striptis di Ueno Jepang
Berbagai dukungan mengalir dari masyarakat untuk budaya striptis Jepang. Bahkan ada yang membuat CloudFunding.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - April 2021 sebuah tempat tarian tanpa busana (striptis) di Ueno, Theater Ueno digerebek polisi dan pengurus serta penarinya ditangkap dan diinterogasi polisi.
Tagar "# Strip bukanlah kejahatan" menyebar di media sosial, dan juga tulisan "Apakah Anda ingin mengecualikan tujuan hidup dan momen bersinar orang di sana?" "Korban bermunculan satu demi satu".
Berbagai dukungan mengalir dari masyarakat untuk budaya striptis Jepang. Bahkan ada yang membuat CloudFunding, pengumpulan uang di internet untuk menyelamatkan budaya striptis di Jepang itu.
Ya, di Jepang tarian tanpa busana (striptis) tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meski tidak mudah untuk mengikuti aturan yang ada.
Profesor Emeritus Hisashi Sonoda dari Universitas Konan--yang akrab dengan regulasi ekspresi gender untuk menjelaskan dari sejarah--mengomentari mengenai striptis di Jepang.
Menurut Sonoda, budaya Jepang pada awalnya cenderung toleran.
Di Kojiki, buku sejarah Jepang yang tertua, ada adegan terkenal di mana dewi Ame-no-Uzume menari dengan dada terbuka dan membuat para dewa tertawa.
"Setelah Restorasi Meiji, pemerintah, yang mempromosikan modernisasi berdasarkan kekuatan barat, memperkenalkan konsep "cabul", yang tidak dikenal oleh orang Jepang pada saat itu, untuk menghilangkan kebiasaan seperti kebiasaan barbar."
Baca juga: Menteri Jepang Minta Hentikan Sementara Aplikasi Vaksinasi Covid-19 Massal di Tempat Kerja
Hukum pidana menetapkan biaya distribusi materi cabul dan cabul di depan umum dan menindaknya.
Namun, sebelum perang, sistem sensor telah sangat membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi, dan kejahatan yang berhubungan dengan cabul dibatasi pada denda.
Namun, ketika didemokratisasi setelah perang, hukuman untuk ekspresi seksual diperkuat.
"Sebuah pasar gelap lahir di daerah yang terbakar, prostitusi tersebar luas, dan sebuah majalah hiburan yang buruk bernama "Majalah Kastori" didistribusikan secara nasional."
Pada tahun 1947, pemerintah, karena takut akan gangguan ketertiban sosial, menambahkan hukuman penjara terhadap barang-barang cabul di tempat umum (Pasal 174 KUHP) dan kejahatan mendistribusikan barang-barang cabul (Pasal 175 KUHP).