Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam

Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam
FRANCE 24 Youtube
Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.

Pada Rabu (7/7/2021) lalu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 4 hingga 6 bulan kepada pelaku.

Selain itu, masing-masing dari mereka didenda sekitar USD 1.770 atau Rp 25,7 juta.

Ke-11 orang itu dituntut oleh gadis 18 tahun bernama Mila yang merasa hidupnya terancam setelah membuat video anti-Islam dan mengunggahnya ke internet pada 2020 lalu.

Mila mengaku harus pindah sekolah hingga menerima perlindungan polisi karena hal ini.

Baca juga: Hendak Berangkat ke Turki, WNA asal Prancis Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021 - Fabio Quartararo vs Johann Zarco, Prancis Diambang Cetak Sejarah

"Jejaring sosial adalah jalan."

"Ketika Anda melewati seseorang di jalan, Anda tidak menghina mereka, mengancam mereka, mengolok-olok mereka," kata Michel Humbert, hakim ketua, dikutip dari Al Jazeera

Berita Rekomendasi

"Apa yang tidak Anda lakukan di jalan, jangan lakukan di media sosial," tambahnya.

Mengaku Atheis dan Tidak Suka Agama Apapun

Mila, yang mengaku penganut atheis, bulan lalu bersaksi bahwa dia merasa seolah-olah "dihukum mati".

Dia mengaku memposting video anti-Islam dan kritikan kepada Al Quran di Instagram dan TikTok-nya saat berusia 16 tahun.

Sejak saat itu, nama Mila banyak dikenal dan mendapat beragam respon.

Dia disebut provokatif dan Islamofobia.

Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.
Mila, seorang remaja yang membuat video anti-Islam di Prancis. (FRANCE 24 Youtube)

Di sisi lain, pendukungnya menyebut Mila sebagai simbol kebebasan bicara dan menghujat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas