Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam
Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
"Saya tidak suka agama apa pun, bukan hanya Islam," katanya selama persidangan.
Pengacaranya, Richard Malka mengatakan, kliennya menerima 100.000 pesan ancaman.
Di antaranya ancaman kematian, pemerkosaan, dan pesan kebencian tentang orientasi seksualnya.
Ke-13 terdakwa berasal dari berbagai latar belakang dan agama berbeda dan hanya beberapa orang yang menargetkan Mila dengan komentar online.
Dibela Presiden Emmanuel Macron
Dalam salah satu videonya yang diposting di Instagram pada Januari 2020, Mila menanggapi salah satu komentar negatif.
Mila melontarkan kata-kata kasar yang disebut menyinggung umat Muslim.
Undang-undang ujaran kebencian di Prancis mengkriminalisasi penghasutan kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan agama atau ras mereka.
Baca juga: Adu Mulut Soal Irlandia Utara di G7, Boris Johnson Sindir Wine Tua yang Dibawa Macron
Baca juga: Pria yang Menampar Presiden Perancis Emmanuel Macron Dituntut 18 Bulan Penjara
Namun UU itu tidak mencegah orang agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina keyakinan lain.
Presiden Emmanuel Macron turut membela Mila.
Dia mengatakan bahwa jelas hukumnya dan warga Prancis "memiliki hak untuk menghujat, mengkritik, dan membuat karikatur agama".
(Tribunnews.com/Ika Nur Cahyani)