Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam

Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ika Nur Cahyani
zoom-in Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam
FRANCE 24 Youtube
Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam. 

Pengacaranya, Richard Malka mengatakan, kliennya menerima 100.000 pesan ancaman.

Di antaranya ancaman kematian, pemerkosaan, dan pesan kebencian tentang orientasi seksualnya.

Ke-13 terdakwa berasal dari berbagai latar belakang dan agama berbeda dan hanya beberapa orang yang menargetkan Mila dengan komentar online.

Dibela Presiden Emmanuel Macron

Dalam salah satu videonya yang diposting di Instagram pada Januari 2020, Mila menanggapi salah satu komentar negatif.

Mila melontarkan kata-kata kasar yang disebut menyinggung umat Muslim.

Undang-undang ujaran kebencian di Prancis mengkriminalisasi penghasutan kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan agama atau ras mereka.

Baca juga: Adu Mulut Soal Irlandia Utara di G7, Boris Johnson Sindir Wine Tua yang Dibawa Macron

Baca juga: Pria yang Menampar Presiden Perancis Emmanuel Macron Dituntut 18 Bulan Penjara

Pengambilan gambar ini diambil dari sebuah video yang dipublikasikan di akun twitter Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 7 Januari 2021 menunjukkan Presiden Prancis sedang menyampaikan pidato setelah pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Capitol AS. Pemimpin Prancis Emmanuel Macron mengatakan:
Pengambilan gambar ini diambil dari sebuah video yang dipublikasikan di akun twitter Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 7 Januari 2021 menunjukkan Presiden Prancis sedang menyampaikan pidato setelah pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Capitol AS.  (EMMANUEL MACRON / TWITTER / AFP)
Rekomendasi Untuk Anda

Namun UU itu tidak mencegah orang agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina keyakinan lain.

Presiden Emmanuel Macron turut membela Mila.

Dia mengatakan bahwa jelas hukumnya dan warga Prancis "memiliki hak untuk menghujat, mengkritik, dan membuat karikatur agama".

(Tribunnews.com/Ika Nur Cahyani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas