Aturan Covid-19 di Korea Selatan, Lagu seperti Gangnam Style Dilarang Diputar di Gym
Aturan penanganan virus corona (Covid-19) di Korea Selatan, musik dengan lebih dari 120 denyut per menit (bpm) dilarang diputar di gym.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Apakah Anda tidak tertular Covid-19 jika Anda berjalan lebih lambat dari 6 kilometer per jam?" kata Kim Yong-tae.
"Dan siapa yang memeriksa bpm lagu saat Anda berolahraga? Saya tidak mengerti apa hubungannya Covid-19 dengan pilihan musik saya," tambahnya.
Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 di Irak Terbakar, Setidaknya 50 Pasien Tewas, 67 Lainnya Luka-luka
Ketika ditanya tentang efektivitas sebenarnya dari pedoman kecepatan musik latihan, seorang pejabat kesehatan mengatakan pihak berwenang mengambil keputusan setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.
Presiden Moon Jae-in pada hari Senin mengatakan dia merasa berat hati ketika memikirkan pemilik usaha kecil dan menengah dan lainnya terbebani oleh aturan.
Mau tak mau saya merasa sangat menyesal untuk sekali lagi meminta warga untuk sedikit lebih bersabar, kata Moon Jae-in pada pertemuan khusus tanggap Covid-19.
Whang Myung-sug, seorang anggota gym Kang berusia 62 tahun, mengatakan pemerintah telah menerapkan standar ganda dalam membatasi gym.
"Regulasinya hanya birokratis, seolah-olah mereka yang merancangnya tidak pernah berolahraga di gym," katanya.
Artikel lain seputar Korea Selatan
Artikel lain seputar Virus Corona
(Tribunnews.com/Rica Agustina)