Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Covid-19 di Korea Selatan, Lagu seperti Gangnam Style Dilarang Diputar di Gym

Aturan penanganan virus corona (Covid-19) di Korea Selatan, musik dengan lebih dari 120 denyut per menit (bpm) dilarang diputar di gym.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Covid-19 di Korea Selatan, Lagu seperti Gangnam Style Dilarang Diputar di Gym
womenshealthmag.com
Ilustrasi olahraga di gym - Aturan penanganan virus corona (Covid-19) di Korea Selatan, musik dengan lebih dari 120 denyut per menit (bpm) dilarang diputar di gym. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Korea Selatan menerbitkan sejumlah aturan untuk penanganan pendemi virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut di antaranya, pelarangan pemutaran musik dengan lebih dari 120 denyut per menit (bpm) di gym.

Artinya, lagu seperti Gangnam Style yang dinyanyikan oleh Psy, tidak boleh menjadi latar musik selama latihan kelompok seperti aerobik.

Dikutip dari Reuters pada 12 Juli 2021, pejabat kesehatan setempat mengatakan tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah pernapasan terlalu cepat dam menghindari percikan keringat ke orang lain.

Adapun aturan tersebut telah mengundang ejekan dari beberapa anggota parlemen oposisi, yang menyebutnya sebagai 'omong kosong'.

Baca juga: Update Corona Global 13 Juli 2021: Total Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia 188.030.820

Selain itu, pemilik gym juga menganggap aturan tersebut hampir tidak efektif atau tidak realistis untuk terus diberlakukan.

Bagi Kang Hyun-ku, pemilik gym di Seoul utara, memutar lagu-lagu K-pop yang funky dan cepat dari playlistnya adalah rutinitas paginya.

Berita Rekomendasi

"Memainkan lagu-lagu yang cerah adalah untuk menghibur anggota kami dan suasana hati secara keseluruhan," kata Kang Hyun-ku.

"Tetapi pertanyaan terbesar saya adalah apakah memainkan musik klasik atau lagu-lagu BTS terbukti berdampak pada penyebaran virus," tambahnya.

Kang Hyun-ku juga mempertanyakan, bagaimana dengan orang-orang yang menggunakan earphone dan perangkat wearable masing-masing.

Baca juga: Lebih dari 3,42 Miliar Dosis Vaksin Corona Sudah Disuntikkan di Seluruh Dunia

"Banyak orang menggunakan earphone dan perangkat wearable mereka sendiri akhir-akhir ini, dan bagaimana Anda mengontrol daftar putar mereka?" kata Kang Hyun-ku.

Diketahui, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan darurat di Seoul dan wilayah tetangga mulai Senin, ketika Korea Selatan memerangi wabah Covid-19 terburuk yang pernah ada.

Aturan tersebut juga membatasi kecepatan treadmill hingga maksimum 6 kilometer per jam, melarang penggunaan shower di gym, dan membatasi pertandingan tenis meja hingga dua orang per meja.

Anggota oposisi utama People Power Party Kim Yong-tae mempertanyakan, diberlakukannya aturan kecepatan treadmill apakah menjamin seseorang tidak akan tertular Covid-19.

"Apakah Anda tidak tertular Covid-19 jika Anda berjalan lebih lambat dari 6 kilometer per jam?" kata Kim Yong-tae.

"Dan siapa yang memeriksa bpm lagu saat Anda berolahraga? Saya tidak mengerti apa hubungannya Covid-19 dengan pilihan musik saya," tambahnya.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 di Irak Terbakar, Setidaknya 50 Pasien Tewas, 67 Lainnya Luka-luka

Ketika ditanya tentang efektivitas sebenarnya dari pedoman kecepatan musik latihan, seorang pejabat kesehatan mengatakan pihak berwenang mengambil keputusan setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.

Presiden Moon Jae-in pada hari Senin mengatakan dia merasa berat hati ketika memikirkan pemilik usaha kecil dan menengah dan lainnya terbebani oleh aturan.

Mau tak mau saya merasa sangat menyesal untuk sekali lagi meminta warga untuk sedikit lebih bersabar, kata Moon Jae-in pada pertemuan khusus tanggap Covid-19.

Whang Myung-sug, seorang anggota gym Kang berusia 62 tahun, mengatakan pemerintah telah menerapkan standar ganda dalam membatasi gym.

"Regulasinya hanya birokratis, seolah-olah mereka yang merancangnya tidak pernah berolahraga di gym," katanya.

Artikel lain seputar Korea Selatan

Artikel lain seputar Virus Corona

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas