4 Hari Berturut-turut Pecah Rekor Kasus Covid-19, Indonesia Kini Masuk Negara Daftar Merah
Buntut melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat tanah air masuk negara daftar merah. Pada Kamis (15/7/2021), kasus positif tembus 56.757.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia kembali memecahkan rekor kasus positif Covid-19 pada Kamis (15/7/2021).
Berdasarkan data di covid19.go.id, tercatat ada penambahan 56.757 kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia pada Maret 2020 silam.
Diketahui, sejak Senin (12/7/2021) kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Pada Senin, kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi mencapai 40.427.
Baca juga: Daftar Negara Larang Penerbangan dari Indonesia karena Covid-19, Terbaru Ada Bahrain dan Filipina
Baca juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Capai Angka Tertinggi Tiga Hari Berturut-turut
Kemudian di hari Selasa (13/7/2021), jumlah tersebut meningkat hingga angka 47.899 kasus.
Lalu, pada Rabu (14/7/2021), kasus positif Covid-19 tembus hingga 54.517.
Buntut dari melonjaknya kasus Covid-19, Indonesia masuk dalam negara daftar merah yang dibuat Inggris.
Hal ini diumumkan Pemerintah Inggris melalui situs resminya, www.gov.uk.
Di daftar terbarunya, Inggris mencantumkan negara Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone.
Keempat negara tersebut sebelumnya berada di daftar kuning, namun akan secara resmi masuk daftar merah pada 19 Juli 2021 mendatang pukul 04.00 waktu setempat.
"Saat ini berada di daftar kuning. Kami akan memindahkan ke daftar merah pukul 04.00 pada Senin, 19 Juli 2021," tulis Pemerintah Inggris.
Hingga saat ini, total ada 60 negara yang masuk dalam daftar merah.
Baca juga: Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia, Jawa Tengah Catat Angka Kematian Tertinggi
Baca juga: WHO: Gelombang 3 Pandemi Covid-19 Dimulai, Tidak Ada Guna Vaksinasi Jika Varian Delta Terus Menyebar
Berikut daftar negara yang masuk dalam daftar merah Inggris: