Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19

Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi akan mendenda 500 ribu riyal (sekitar Rp 1,9 miliar) bagi penumpang penerbangan dari negara terinfeksi Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: hasanah samhudi
zoom-in Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19
AFP
Jemaah berbelanja di Mekkah Royal Clock Tower di kota suci Mekkah pada 20 Juli 2021. 

Arab Saudi melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara, beberapa di antaranya:  Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, Uni Emirat Arab.

Baca juga: Arab Saudi: Tidak Ada Terdeteksi Kasus Covid-19 di Antara Jemaah Haji

Baca juga: Arab Saudi Tugaskan 135 Ulama dan Imam Dampingi Jemaah Haji 

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga masyarakat masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.

Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 24,57 juta tes PCR, dengan sejumlah 109.194 dilakukan dalam 24 jam terakhir. Sebanyak 25,3 juta lebih warga telah divaksinasi sejauh ini, termasuk 1,4 juta lebih orang lanjut usia. (Tribunnews.com/SaudiGazette/ArabNews/Hasanah Samhudi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas