Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19
Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi akan mendenda 500 ribu riyal (sekitar Rp 1,9 miliar) bagi penumpang penerbangan dari negara terinfeksi Covid-19
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH – Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi memeringatkan ada sanksi denda 500 ribu riyal yang akan dikenakan kepada para penumpang penerbangan internasional yang masuk ke negara itu dari negara-negara yang terkena Covid-19.
Disebutkan, sanksi denda itu diberlakukan karena melanggar aturan tentang pencegahan pandemic virus Corona.
Dikutip dari Saudi Gazette, Kantor kejaksaan juga menambahkan, hukuman yang sama juga akan diterapkan pada mereka yang bertanggung jawab atas alat transportasi.
Penuntut Umum menegaskan bahwa para pengunjung yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan operator perjalanan melalui pelabuhan masuk harus mengungkapkan apakah mereka melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah virus corona atau strain yang bermutasi.
“Jika mereka gagal untuk mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan diambil terhadap mereka,” sebut kantor kejaksaan.
Baca juga: Turis yang Divaksin Lengkap Dapat Masuk ke Arab Saudi Tanpa Karantina Mulai 1 Agustus
Baca juga: Dampak Covid-19, Arab Saudi Akan Evakuasi 200 Warganya dari Indonesia
Dikatakannya, pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal, dan pelanggar, operator atau pemilik alat pengangkut, menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.
Jika pelanggaran disertai dengan tindak pidana, kata jaksa penuntut umum, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke Penuntut Umum sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang.
Hukuman Penjara
Lima hari lalu, Arab Saudi menetapkan sanksi bagi warganya yang bepergian ke negara dengan angka infeksi Covid-19 yang tinggi, termasuk Indonesia.
Dilansir Arab News, Kementerian Dalam Negeri mengatakan warga yang nekat masuk negara daftar merah akan dilarang bepergian selama 3 tahun.
Indonesia termasuk dalam daftar merah tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.
Baca juga: Arab Saudi Ancam Warganya Tak Boleh Bepergian selama 3 Tahun Jika Nekat Kunjungi RI dan Negara Ini
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia
Selain itu, warga Saudi yang masih berada di negara-negara Asia diimbau untuk menjauh dari wilayah dengan tingkat infeksi yang tinggi.
Sebelumnya, pemerintah Saudi telah melarang warganya bepergian ke dan dari UEA, Ethiopia, dan Vietnam tanpa izin.
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatakan, beberapa warga Arab Saudi yang bepergian tanpa izin pihak berwenang pada Mei, terhitung melanggar aturan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat Kementerian Dalam Negeri yang tidak ingin disebutkan namanya, lapor Reuters.
Arab Saudi melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara, beberapa di antaranya: Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, Uni Emirat Arab.
Baca juga: Arab Saudi: Tidak Ada Terdeteksi Kasus Covid-19 di Antara Jemaah Haji
Baca juga: Arab Saudi Tugaskan 135 Ulama dan Imam Dampingi Jemaah Haji
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga masyarakat masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.
Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 24,57 juta tes PCR, dengan sejumlah 109.194 dilakukan dalam 24 jam terakhir. Sebanyak 25,3 juta lebih warga telah divaksinasi sejauh ini, termasuk 1,4 juta lebih orang lanjut usia. (Tribunnews.com/SaudiGazette/ArabNews/Hasanah Samhudi)