Pemerintah Jepang Diminta Cabut Kebijakan Pembatasan Rawat Inap RS untuk Pasien Covid-19
untuk mengamankan tempat tidur rumah sakit, mereka yang dinilai ringan oleh dokter harus beralih ke home medical atau pengobatan di jalan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan bahwa partai yang berkuasa telah meminta penarikan dari kebijakan pemerintah untuk membatasi rawat inap pasien Covid-19.
Sebelumnya tanggal 2 Agustus pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan untuk membatasi rawat inap pasien Covid-19 yang tidak dalam keadaan kritis (gelaja ringan maupun orang tanpa gelaja/OTG).
Hanya pasien kritis saja yang boleh dirawat di rumah sakit.
"Kebijakan ini adalah langkah untuk menerima perawatan medis yang diperlukan," ungkap PM Yoshihide Suga, Kamis (5/8/2021).
Partai yang berkuasa di Jepang adalah Partai Liberal Demokrat (LDP) dengan ketuanya PM Suga dan Partai Komei (Komeito) dengan ketuanya Natsuo Yamaguchi.
Baca juga: 8 Prefektur di Jepang Menyusul Diterapkan Status Tindakan Prioritas Antisipasi Pandemi Covid-19
Mengenai daerah-daerah di mana jumlah pasien meningkat pesat, pemerintah mengumumkan pada tanggal 2 Agustus bahwa itu akan didasarkan pada perawatan medis di rumah terkait akomodasi.
Kecuali untuk pasien yang sakit kritis dan mereka yang berisiko sangat tinggi, baru bisa ditampung di dalam rumah sakit.
Pemberitahuan tersebut menyerukan untuk memastikan sistem rawat inap yang cepat dan memperkuat pengamatan kesehatan seperti kunjungan rumah jika terjadi perubahan mendadak dalam kondisi fisik selama perawatan medis di rumah.
Terkait pemberitahuan ini, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan mengatakan, "Hal itu ditunjukkan sebagai salah satu ide berdasarkan penyebaran infeksi yang belum pernah kita alami. Tujuannya adalah untuk memprioritaskan mereka yang memiliki risiko sangat tinggi dan dirawat di rumah sakit."
Pemerintah prefektur telah meminta agar kriteria rawat inap dicantumkan, tetapi pemberitahuan tidak menentukannya, dan prefektur diminta untuk membuat keputusan berdasarkan status infeksi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kanto Jepang 90 Persen Akibat Varian Delta
Selain itu, mengenai kriteria pemulangan pasien rawat inap, selama ini diasumsikan 10 hari telah berlalu sejak timbulnya penyakit.
Namun untuk mengamankan tempat tidur rumah sakit, mereka yang dinilai ringan oleh dokter harus beralih ke home medical atau pengobatan di jalan.
PM Suga menekankan kemarin bahwa kebijakan perawatan di rumah sakit hanya untuk pasien yang kritis tidak diberlakukan secara nasional.
Dengan keberatan dari partai yang berkuasa, ada kemungkinan kebijakan tersebut akan dicabut kembali.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.