Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Digugat Polisi Capitol Atas Keterlibatannya dalam Serangan di Gedung Capitol AS

Donald Trump digugat tujuh polisi Capitol AS karena terlibat dalam serangan terhadap Gedung Capitol AS Januari lalu

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Donald Trump Digugat Polisi Capitol Atas Keterlibatannya dalam Serangan di Gedung Capitol AS
AFP
Donald Trump 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh petugas Polisi Capitol AS menggugat mantan Presiden Donald Trump, Proud Boys, dan lainnya atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangan 6 Januari 2021 di gedung Capitol AS.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, Kamis (26/8/2021).

Ini gugatan pertama yang mengimplikasikan bahwa Trump dan tim kampanyenya bekerja sama ekstremis sayap kanan dan supremasi kulit putih untuk menggulingkan pemilihan 2020.

Di antara nama-nama tergugat adalah mantan presiden, tim kampanye Trump, sekutu Trump Roger Stone, dan anggota kelompok sayap kanan Proud Boys and Oath Keepers yang hadir di Capitol dan di Washington pada 6 Januari.

Ribuan pendukung Trump menyerang Gedung Capitol AS pada 6 Januari, segera setelah pidato yang dia berikan di Ellipse.

Baca juga: KESAKSIAN Polisi Saat Kerusuhan di  Capitol AS: Dipukul, Ditangkap, Ditusuk, Senjata Direbut Perusuh

Baca juga: Facebook Tangguhkan Akun Trump Selama 2 Tahun karena Unggahannya Dianggap Memicu Kerusuhan Capitol

Para pengunjuk rasa menyerbu Capitol untuk menghentikan pertemuan gabungan Kongres yang akan mengesahkan hasil pemilihan yang dimenangkan Presiden Joe Biden.

Selama serangan itu, lebih dari 140 polisi Capitol dan polisi Metropolitan terluka.

Berita Rekomendasi

Gugatan setebal 71 halaman menjabarkan secara rinci argumen para perwira bahwa Trump dan para pendukungnya berkonspirasi dalam bulan-bulan menjelang 6 Januari untuk mencegah Kongres mengesahkan hasil pemilihan melalui penggunaan kekuatan, intimidasi, dan ancaman.

"Penggugat dan rekan-rekan penegak hukum mempertaruhkan hidup mereka untuk mempertahankan Capitol dari kekerasan, serangan massal - serangan yang diprovokasi, dibantu dan diikuti oleh para tergugat dalam upaya yang melanggar hukum untuk menggunakan kekuatan, intimidasi dan ancaman untuk mencegah Kongres mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020," kata gugatan itu, seperti dilansir dari UPI.

Gugatan itu juga menggambarkan julukan rasial yang ditujukan kepada para petugas selama kerusuhan, serta luka-luka yang mereka derita "karena dipukul secara fisik oleh penyerang dan dari paparan semprotan merica berbahaya, semprotan beruang, alat pemadam kebakaran, dan polutan lain yang disemprotkan oleh penyerang".

Baca juga: Pendukung Trump Ingin Ledakkan Capitol AS dan Bunuh Anggota Kongres 

Baca juga: Ketua DPR AS akan Bentuk Komite Independen untuk Selidiki Kerusuhan Capitol AS

Komite Pengacara Hak Sipil Berdasarkan Hukum, yang mewakili penggugat, mengeluarkan pernyataan yang menuduh para tergugat melanggar Undang-Undang Ku Klux Klan.

Undang-undang ini melarang konspirasi untuk menggunakan kekuatan, intimidasi ,dan ancaman untuk mencegah aparat penegak hukum melakukan pekerjaan mereka.

Penggugat yang disebutkan dalam gugatan itu termasuk Conrad Smith, Danny McElroy, Byron Evans, Gubernur Latson, Melissa Marshall, Michael Fortune dan Jason Deroche.

"Kami bergabung dengan Polisi Capitol untuk menegakkan hukum dan melindungi komunitas Capitol," kata sebuah pernyataan dari petugas.

"Pada 6 Januari kami mencoba menghentikan orang dari melanggar hukum dan menghancurkan demokrasi kita. Sejak itu pekerjaan kami dan rekan kerja kami menjadi jauh lebih berbahaya. Kami ingin melakukan apa yang kami bisa untuk memastikan orang-orang yang melakukan ini bertanggung jawab dan tidak ada yang bisa melakukan ini lagi," sebutnya.

Baca juga: 4 Poin Penting Sidang Pemakzulan Donald Trump Hari ke-3: Trump Disebut Tak Sesali Insiden Capitol

Baca juga: Pengacara Trump: Tak Ada Satu Kata pun dalam Pidatonya Menyebabkan Kerusuhan Capitol AS

Sebuah komite DPR telah mulai menyelidiki apa yang terjadi di Capitol pada hari itu.

Komite DPR hari Rabu lalu mengirimkan permintaan dokumen dari intelijen, penegak hukum dan lembaga pemerintah lainnya.

Permintaan terbesar mereka sejauh ini diajukan ke Arsip Nasional untuk informasi tentang Trump dan mantan timnya.

Dokumen yang diminta hanyalah awal dari apa yang diharapkan menjadi penyelidikan panjang, partisan, dan dendam tentang bagaimana massa dapat menyusup ke Capitol dan mengganggu sertifikasi kemenangan presiden Biden, yang menimbulkan serangan paling serius terhadap Kongres dalam dua abad.

Dalam sebuah pernyataan Rabu malam, Trump menuduh komite tersebut melanggar "prinsip-prinsip hukum hak istimewa yang sudah lama ada".

"Hak istimewa eksekutif akan dipertahankan, tidak hanya atas nama pemerintahan saya dan Patriot yang bekerja di samping saya, tetapi atas nama Kantor Presiden Amerika Serikat dan masa depan bangsa kita," kata Trump, seperti dilansir dari Aljazeera. (Tribunnews.com/UPI/Aljazeera/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas