WNI Bebas Visa Berkunjung Ke Antigua dan Barbuda
Warga Negara Indonesia kini dapat berkunjung tanpa visa selama tiga puluh (30) hari ke negara Antigua dan Barbuda (AB) sejak Agustus 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia kini dapat berkunjung tanpa visa selama tiga puluh (30) hari ke negara Antigua dan Barbuda (AB) sejak Agustus 2021.
Menteri Luar Negeri AB, E. Paul Chet Green menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang kabinet AB pada November 2019 yang memutuskan untuk memberikan fasilitas bebas visa kepada semua Warga Negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut.
Keputusan pemberian bebas visa tersebut dilandasi pertimbangan atas asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara Indonesia dan AB.
Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan bebas visa kepada warga negara AB untuk mengunjungi Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21/2016.
Baca juga: Inggris Akan Blokir Visa Bagi Negara Yang Tolak Terima Deportasi
Sebelum menandatangani instrumen pemberlakuan bebas visa bagi WNI tersebut, Menlu Chet Green menyampaikan kepada Duta Besar Priyo Iswanto yang sedang melakukan pamitan dalam rangka mengakhiri tugas akreditasi untuk negara tersebut.
Pemberlakuan bebas visa ini merupakan apresiasi kepada Indonesia dan Dubes Priyo Iswanto atas upaya meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Antigua dan Barbuda yang telah dirintisnya sejak tahun 2017.
Sementara itu, Dubes Priyo Iswanto yang merangkap akreditasi untuk negara Antigua dan Barbuda menyatakan bahwa keputusan Pemerintah AB tersebut merupakan pemahaman yang sangat baik dari Pemerintah AB atas perkembangan yang terjadi di Indonesia dan insentif ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan dan kerjasama yang lebih luas antara kedua negara.
"Pemerintah AB berminat untuk meningkatkan kerjasama yang lebih konkrit dengan Indonesia antara lain dalam kerja sama di sektor perdagangan, pariwisata, pertanian dan kelautan, serta pendidikan," kata Dubes Priyo Iswanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).
Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang ikut hadir mendampingi Dubes Priyo Iswanto menambahkan bahwa impor barang dari negara Asia lainnya saat ini semakin mahal dan terbuka peluang lebih besar untuk membeli barang dari Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kerja sama kedua negara, Pemerintah Indonesia telah memberikan peningkatan kapasitas antara lain di bidang penanggulangan bencana dan menawarkan beasiswa bagi pelajar AB untuk belajar singkat di Indonesia.
Selain itu, baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan dana hibah kemanusiaan untuk mendukung proyek 'Community Connect' senilai Rp 1.274.696.800 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Proyek tersebut adalah bagian dari program 'Build Back Better' yang dicanangkan Pemerintah Antigua dan Barbuda untuk daerah yang terkena bencana Badai Irma tahun 2017.
Guna meningkatkan kerja sama dengan Indonesia, Pemerintah AB telah menyetujui pengangkatan Mr. Paul E. Ryan sebagai Konsul Kehormatan Republik Indonesia di Saint John´s, Antigua.
Penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 November 2019. Paul E. Ryan telah memulai menjalankan tugasnya sebagai konsul kehormatan setelah menerima Surat Tauliyah (Exequatur) pada 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal Antigua dan Barbuda yang bertindak atas nama Ratu Elizabeth II.