Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hambali Si 'Osama Bin Laden Asia Tenggara' Disidangkan AS atau Dipulangkan ke Indonesia?

Hambali didakwa bersama warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep (45) dan Mohammed Farik bin Amin (46).

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hambali Si 'Osama Bin Laden Asia Tenggara' Disidangkan AS atau Dipulangkan ke Indonesia?
Youtube
Hambali 

TRIBUNNEWS.COM, GUANTANAMO - Encep Nurjaman Indonesia alias Riduan Isamuddin atau lebih dikenal dengan nom de guerre (nama kombatan) 'Hambali' menjalani dakwaan pada hari Senin di hadapan komisi militer Amerika Serikat (AS) atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Ia didakwa bersama warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep (45) dan Mohammed Farik bin Amin (46).

Ini langkah pertama dari 'perjalanan hukum yang panjang' dalam sebuah kasus yang melibatkan bukti yang dinodai oleh tindakan penyiksaan yang dilakukan CIA.

Tentu ini menjadi masalah yang sama dan mendominasi 'tertundanya' banyak kasus kejahatan perang lainnya selama bertahun-tahun di penjara Guantanamo, Kuba.

Baca juga: Keluarga Siap Hadiri Pengadilan Militer Hambali, Kondisinya Mulai Sakit-sakitan

Sidang juga dilakukan saat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden bermaksud untuk menutup pusat penahanan.

Dimana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah terjadinya serangan 11 September 2001 dan invasi berikutnya ke Afghanistan.

Dikutip dari laman South China Morning Post, Selasa (31/8/2021), menurut Kantor Komisi Militer AS, ketiganya telah ditetapkan untuk diajukan ke pengadilan militer di Pangkalan Angkatan Laut (AL) pada Februari lalu, namun mengalami penundaan karena pandemi virus corona (Covid-19).

BERITA TERKAIT

Mereka dituduh melakukan pengeboman di klub malam yang biasa disambangi para turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Selain itu juga serangan bom pada 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.

Menurut dokumen kasus Guantanamo, Nazir dan Farik disebut sebagai pembantu utama Hambali di Jemaah Islamiah (JI) yang merupakan cabang al-Qaeda di Asia Tenggara.

Keduanya dilatih oleh kelompok teror militan.

Nazir dan Farik menghadapi sembilan dakwaan sementara Hambali menghadapi delapan dakwaan terkait dugaan peran mereka dalam serangkaian aksi teror, seperti yang tertulis dalam lembar dakwaan komisi tersebut.

Ketiganya didakwa melakukan konspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, hingga penyerangan terhadap warga sipil.

Pada Januari lalu, dakwaan diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas