Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Pesepeda hingga 2 Korban Tewas, Pria 90 Tahun di Jepang Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Kenji Shimotsu juga memberikan nasihat kepada terdakwa dan menyarakannya untuk meminta maaf yang tulis kepada keluarga korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tabrak Pesepeda hingga 2 Korban Tewas, Pria 90 Tahun di Jepang Divonis 5 Tahun Penjara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kozo Iizuka (kiri) terpidana 5 tahun penjara akibat kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dan Hakim Ketua Pengadilan Tokyo, Kenji Shimotsu (kanan), Kamis (2/9/2021). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hakim Pengadilan Tokyo Kenji Shimotsu memutuskan 5 tahun penjara kepada Kozo Iizuka (90), mantan direktur Institut Sains dan Teknologi Industri Lanjutan Nasional.

Kozo Iizuka adalah pelaku yang menabrak 2 orang hingga tewas.

Hakim Kenji Shimotsu juga memberikan nasihat kepada terdakwa dan menyarakannya untuk meminta maaf yang tulis kepada keluarga korban.

"Tersangka memang sudah meminta maaf secara resmi tetapi minta maaf lah secara tulus kepada keluarga korban. Kami memutuskan penjara 5 tahun," tegas hakim ketua Shimotsu, Kamis (3/9/2021).

Hakim melihat tidak ada rasa bersalah dan maaf yang tulus dari tersangka.

Sejumlah masyarakat juga merasakan hal yang sama, bahkan juga keluarga korban dalam jumpa persnya kemarin juga membenarkan tidak adanya rasa bersalah yang sebenarnya dari terhukum.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Iizuka pun tetap bersikukuh bahwa dia tidak ingat kalau salah injak pedal.

"Saya tidak ingat salah menginjak rem dan pedal gas sehingga kendaraan lepas kendali," ujarnya.

Bahkan Iizuka tetap menyalahkan produsen mobil sehingga terjadi kecelakaan tersbeut.

Namun hakim memutuskan bahwa kesalahan karena salah injak gas dan rem secara tidak sengaja saat berpindah jalur, berakselerasi dari 60 km/jam menjadi 96 km/jam dan memasuki persimpangan sehingga berakibat kecelakaan.

Baca juga: Oposisi Sebut Gerakan PM Jepang Ubah Pengurus LDP dan Menteri Hanya untuk Kepentingan Pribadi

Akibatnya seorang ibu bernama Mana Matsunaga (31) dan putri sulungnya Reiko (3) meninggal dunia.

Menurut Pasal 5 "Undang-Undang Hukuman untuk Tindakan Menyakiti Orang dengan Mengemudi Mobil", hukuman untuk "mengemudi secara tidak sengaja yang fatal" adalah "penjara atau penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 1 juta yen"

Kecelakaan mobil Toyota Prius dikendarai oleh Kozo Iizuka (87), mantan Direktur Institut Teknologi Industri terjadi 19 April 2019 di Toshima-ku, Tokyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas