Italia, Belanda, dan Swedia Longgarkan Larangan Kunjungan Turis dari Amerika Serikat
Italia, Belanda, dan Swedia longgarkan larangan kunjungan turis dari AS. Ketiga negara tersebut menerapkan beberapa syarat bagi turis asing.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa negara Eropa melarang kunjungan turis asal Amerika Serikat (AS) setelah terjadi lonjakan kasus baru-baru ini di AS.
Prospek perjalanan ke luar negeri tersebut mengadopsi langkah-langkah pembatasan interaksi antar negara.
Dikutip dari cnn.com, Uni Eropa mengumumkan akan mencoret AS dari daftar negara aman yang dapat dikunjungi maupun mendapat kunjungan dari turis AS.
Uni Eropa menyarankan 27 anggotanya untuk mempertimbangkan pelancong asal AS memasuki negara mereka.
Banyak tempat wisata yang menyambut kunjungan turis AS.
Sejauh ini, beberapa negara eropa mengabaikan saran Uni Eropa yang tidak mengikat.
Mereka membutuhkan kedatangan turis AS untuk kebutuhan ekonomi mereka.
Italia, Belanda, dan Swedia menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan baru tersebut mulai Sabtu (4/9/2021) hari ini.
Kebijakan Belanda, Swedia, dan Italia Bagi Turis Asing
Belanda menetapkan AS sebagai daerah dengan resiko tinggi angka penularan COVID-19.
Daftar tersebut termasuk beberap negara seperti Kosovo, Lebanon, Israel, Montenegro, dan Makedinoa Utara menurut situs pemerintah Belanda.
Sementara itu, turis dari negara dengan resiko tinggi akan dizinkan masuk jika sudah divaksin sepenuhnya.
Namun, mereka tetap wajib menjalani masa karantina selama 10 hari penuh.
Turis yang selesai menjalani karantina wajib melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif.
Aturan ini berlaku mulai Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, selain Belanda, Swedia juga membebaskan turis AS untuk berkunjung ke negaranya.
Bahkan hampir semua turis non-Uni Eropa diperbolehkan memasuki Swedia.
Swedia sebelumnya juga menghapus beberapa daftar negara terlarang seperti Israel, Kosovo, Lebanon, Montenegro, dan Makedonia Utara.
Kedua negara tersebut menyoroti sektor pariwisata selama pandemi.
Mereka mengatakan larangan turis AS tersebut untuk semua kedatangan turis yang tidak penting, baik sudah divaksin maupun belum.
Namun, baru-baru ini Swedia melonggarkan kebijakan bagi turis yang memiliki izin tinggal dan dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
"Kami sedang mempertimbangkan pihak Swedia untuk mempertimbang turis yang memiliki dua syarat tersebut," terang seorang pihak berwenang di Swedia.
Selain Belanda dan Swedia, Italia kini memperkenalkan langkah-langkah baru yang mempengaruhi kebijakan kedatangan turis dari berbagai negara termasuk AS.
Italia mulai mewajibkan semua pengunjung untuk menunjukkan bukti tes PCR atau antigen COVID-19.
Tes tersebut maksimal diambil dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan, terlepas dari apakah mereka sudah divaksin atau belum.
Para turis yang tidak divaksin atau memiliki bukti pulih dari COVID-19 wajib dikarantina selama lima hari.
Karantina dilakukan pada saat kedatangan di negara tersebut.
Mereka juga wajib tes swab menurut Kementerian Kesehatan Italia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lainnya terkait Eropa