Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi akan Diadili pada 1 Oktober Mendatang Terkait Tuduhan Korupsi

Pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi akan menghadapi pengadilan atas tuduhan korupsi pada 1 Oktober mendatang.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aung San Suu Kyi akan Diadili pada 1 Oktober Mendatang Terkait Tuduhan Korupsi
STR / AFP
Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi akan menghadapi pengadilan atas tuduhan korupsi pada 1 Oktober mendatang.

Dilansir Al Jazeera, pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw pada Jumat lalu mengatakan, hakim menyatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Khusus di Kota Naypyidaw.

Aung San Suu Kyi menjadi tahanan rumah sejak pemerintahan Myanmar yang dipimpin partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dikudeta militer pada Februari lalu.

Kudeta yang dipimpin jenderal militer Myanmar itu kemudian memicu pemberontakan massal dan kekacauan dalam negeri.

Baca juga: Indonesia Kirim Alat Kesehatan Senilai Rp 2,8 Miliar untuk Myanmar

Baca juga: Pemimpin Myanmar yang Dikudeta, Aung San Suu Kyi Absen Persidangan karena Mabuk Perjalanan

Paus Fransiskus dan Aung San Suu Kyi.
Paus Fransiskus dan Aung San Suu Kyi. (New York Times/Agence France-Presse/Getty Images/Vincenzo Pinto)

Saat ini, Suu Kyi tengah diadili atas sejumlah tuduhan oleh Pengadilan Khusus.

Dalam persidangan lanjutan, Suu Kyi dituduh melakukan penghasutan, melanggar pembatasan Covid-19, mengimpor walkie-talkie secara ilegal untuk pengawalnya, dan menggunakan radio tanpa izin.

Dia juga akan diadili karena melanggar undang-undang rahasia resmi dalam kasus yang dipindahkan awal pekan ini ke Naypyidaw dari Yangon.

Berita Rekomendasi

Pendukung Aung San Suu Kyi serta analis independen mengatakan, semua tuduhan terhadap mantan pemimpin negara ini bermotivasi politik.

Semua tuduhan itu dinilai berupaya mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegahnya kembali ke politik.

Aung San Suu Kyi (76) telah didakwa dalam lima kasus korupsi.

Empat di antaranya dari Pengadilan Tinggi Wilayah Mandalay dan satu dari Pengadilan Tinggi Wilayah Yangon.

Setiap dakwaan korupsi diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Menurut laporan France24, pers dilarang meliput semua proses pengadilan Suu Kyi sejauh ini.

Pemerintah Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Aung San Suu Kyi digulingkan militer karena dugaan kecurangan pada pemilihan 2020.

Baca juga: Presiden Guinea Dikudeta dan Diculik Militer Gara-gara Ubah Konstitusi Presiden Bisa 3 Periode

Para migran Myanmar di Thailand menunjukkan salam tiga jari dan foto pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan pada sebuah protes terhadap kudeta militer di negara asal mereka, di depan gedung ESCAP PBB di Bangkok pada 22 Februari 2021.
Para migran Myanmar di Thailand menunjukkan salam tiga jari dan foto pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan pada sebuah protes terhadap kudeta militer di negara asal mereka, di depan gedung ESCAP PBB di Bangkok pada 22 Februari 2021. (Mladen ANTONOV / AFP)

Myanmar diwarnai protes dan kekerasan setelah pemerintahan jatuh di tangan militer.

Lebih dari 1.100 orang meninggal dan 8.000 orang ditangkap karena mengikuti protes, menurut kelompok pemantau lokal.

Di sisi lain, militer mengatakan jumlah korban jauh lebih rendah.

Penguasa militer Jenderal Min Aung Hlaing bulan lalu menyatakan, pemilihan umum akan diadakan dan keadaan darurat dicabut pada Agustus 2023.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas