Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Kepolisian Cari Cara Memulangkannya

Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Kepolisian Cari Cara Memulangkannya
The Star
Nur Sajat. Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand. 

TRIBUNNEWS.COM - Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand.

Kepolisian Bukit Aman telah mengkonfirmasi penahanan tersebut.

Dilansir The Star, Direktur Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman Abdul Jalil Hassan mengatakan Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand sekitar pukul 6 sore pada 8 September 2021.

Nur Sajat ditahan karena memiliki paspor yang tidak valid.

Ia dikabarkan ditangkap di sebuah kondominium mewah di Bangkok dan kemudian dibebaskan dengan jaminan.

"Tersangka kemudian didakwa di pengadilan Thailand dengan pelanggaran imigrasi dan kemudian didenda," katanya dalam sebuah pernyataan, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Tingkat Vaksinasi Covid-19 Malaysia Mendekati 80%, PM Setujui Program Booster untuk Kelompok Rentan

Berita Rekomendasi

Baca juga: Terpukul Pandemi, Thailand Masih Berharap Pada Kedatangan Turis Mancanegara

Nur Sajat
Nur Sajat (The Star)

Abdul Jalil mengatakan tersangka juga dicari karena berbagai pelanggaran di Malaysia, termasuk intimidasi kriminal dan mencegah pegawai negeri melakukan tugasnya.

"Saat ini kami sedang berupaya membawa tersangka kembali ke Malaysia," tambahnya.

Nur Sajat, yang memiliki nama lahir Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, tengah dicari oleh Departemen Agama Islam Selangor.

Nur Sajat tidak hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan berpenampilan sebagai seorang wanita pada acara keagamaan tahun 2018 lalu.

Ia menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Multi-etnis Malaysia menjalankan sistem hukum jalur ganda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas