Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Kepolisian Cari Cara Memulangkannya

Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Kepolisian Cari Cara Memulangkannya
The Star
Nur Sajat. Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand. 

TRIBUNNEWS.COM - Transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat (36), ditahan beberapa waktu lalu oleh pihak imigrasi Thailand.

Kepolisian Bukit Aman telah mengkonfirmasi penahanan tersebut.

Dilansir The Star, Direktur Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman Abdul Jalil Hassan mengatakan Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand sekitar pukul 6 sore pada 8 September 2021.

Nur Sajat ditahan karena memiliki paspor yang tidak valid.

Ia dikabarkan ditangkap di sebuah kondominium mewah di Bangkok dan kemudian dibebaskan dengan jaminan.

"Tersangka kemudian didakwa di pengadilan Thailand dengan pelanggaran imigrasi dan kemudian didenda," katanya dalam sebuah pernyataan, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Tingkat Vaksinasi Covid-19 Malaysia Mendekati 80%, PM Setujui Program Booster untuk Kelompok Rentan

BERITA REKOMENDASI

Baca juga: Terpukul Pandemi, Thailand Masih Berharap Pada Kedatangan Turis Mancanegara

Nur Sajat
Nur Sajat (The Star)

Abdul Jalil mengatakan tersangka juga dicari karena berbagai pelanggaran di Malaysia, termasuk intimidasi kriminal dan mencegah pegawai negeri melakukan tugasnya.

"Saat ini kami sedang berupaya membawa tersangka kembali ke Malaysia," tambahnya.

Nur Sajat, yang memiliki nama lahir Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, tengah dicari oleh Departemen Agama Islam Selangor.

Nur Sajat tidak hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan berpenampilan sebagai seorang wanita pada acara keagamaan tahun 2018 lalu.


Ia menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Multi-etnis Malaysia menjalankan sistem hukum jalur ganda.

Baca juga: Peneliti Thailand Mengembangkan Tes Covid-19 Melalui Keringat Ketiak

Baca juga: Kesepakatan Pemerintah Malaysia dengan Oposisi: Tak Ada Pembubaran Parlemen sebelum Akhir Juli 2022

Ada pengadilan syariah untuk menangani beberapa kasus untuk warga Muslim, menurut The Straits Times.

Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 23 Februari setelah pengusaha kosmetik itu tidak hadir atas kasus yang disebutkan.

Sejak itu, Nur Sajat diyakini telah melarikan diri dari Malaysia dan bersembunyi.

Nur Sajat
Nur Sajat (The Star)

Pada bulan April, inspektur jenderal polisi saat itu Tan Sri Abdul Hamid Bador mendesak Nur Sajat untuk keluar dari persembunyiannya.

Abdul Hamid mengatakan keputusannya untuk melarikan diri dari Malaysia "aneh" karena dia tidak menghadapi tuntutan serius.

Ia mengatakan polisi sebelumnya berhasil menemukan Nur Sajat.

Tetapi mereka tidak dapat menangkapnya karena berbagai tantangan seperti adanya lorong tersembunyi yang melintasi perbatasan negara.

Kasus Lainnya, Seputar Penipuan Identitas

Pada bulan Juni, polisi juga mencari Nur Sajat sehubungan dengan penyelidikan penipuan yang melibatkan rincian MyKad.

Ia diharuskan menghadiri persidangan di pengadilan Ampang Jaya pada 14 Juli.

"Kasus ini sedang diselidiki oleh Departemen Reserse Kriminal Komersial Ampang Jaya berdasarkan Pasal 420 KUHP," kata polisi dalam sebuah pernyataan saat itu.

"Nur Sajat sedang dicari sebagai saksi dalam kasus ini."

Kata Aktivis

Dilansir The Striats Times, Thilaga Sulathireh, salah satu pendiri kelompok aktivis transgender Malaysia Justice for Sisters memberikan komentarnya terhadap kasus Nur Sajat.

Ia mengatakan penganiayaan terus-menerus terhadap Nur Sajat mewakili iklim penindasan terhadap orang-orang LGBT di Malaysia.

"Polisi harus segera menghentikan semua penyelidikan dan pelecehan terhadap Sajat," katanya kepada AFP.

Semakin banyak kasus yang dibawa ke bawah hukum Islam yang ketat terhadap komunitas LGBT di Malaysia telah memicu kekhawatiran, termasuk pencambukan dua wanita pada tahun 2018 setelah mereka dihukum karena berhubungan intim.

Sekitar 60 persen penduduk Malaysia adalah Muslim.

Negara ini juga merupakan rumah bagi etnis minoritas China dan India yang cukup besar.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas