Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya

Derek Chauvin yang dihukum karena pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya
AFP
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Derek Chauvin, seorang mantan perwira polisi yang dihukum atas pembunuhan George Floyd mengajukan banding.

Chauvin mengajukan banding atas vonis hukumannya 22,5 tahun penjara.

Sebelumnya, juri memutuskan Chauvin bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena terbukti membunuh George Floyd, Jumat (25/6/2021).

Pembunuhan Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020 menjadi viral setelah tertangkap kamera.

Kasus pembunuhan tersebut memicu demonstrasi terbesar di Amerika meminta keadilan ras.

Dikutip dari CNA, Chauvin, dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara pada bulan Juni karena membunuh Floyd setelah berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.

Chauvin mengajukan banding atas vonis tersebut ke pengadilan distrik Minnesota pada Kamis (23/9/2021) malam.

Baca juga: Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd

Baca juga: 1 Tahun Meninggalnya George Floyd, Seruan Keadilan untuk Korban Kekerasan Polisi Masih Digalakkan

BERITA TERKAIT

Dia menuduh bahwa negara itu melakukan pelanggaran yang merugikan.

Mantan perwira polisi itu juga menuduh pengadilan menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan menolak permintaan untuk menunda atau memindahkan persidangan, dan beberapa poin penting lain dari kasus tersebut.

Persidangan Awal Derek Chauvin

Chauvin hadir selama enam minggu penuh persidangannya, tidak bersaksi, memohon hak Amandemen Kelimanya terhadap tuduhan diri sendiri.

Pengacaranya mengatakan dia telah mengikuti prosedur polisi yang berlaku pada saat itu.

Ia mengatakan bahwa kematian Floyd disebabkan oleh masalah kesehatan yang diperburuk dengan penggunaan narkoba.

Tetapi, pada akhir persidangan bulan April, juri membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk menetapkan hukuman Chauvin atas pembunuhan Floyd.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas