Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya
Derek Chauvin yang dihukum karena pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.
Kasus Pembunuhan George Floyd
Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, terlihat berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.
Dia acuh tak acuh terhadap erangan pria yang sekarat itu.
Chauvin juga mengabaikan permohonan orang-orang yang lewat agar ia menghentikan aksinya.
Floyd berulang kali mengatakan "Saya tidak bisa bernapas" sebelum akhirnya dia meninggal.
Adegan tersebut direkam dan diunggah oleh seorang wanita muda, hingga dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.
Ratusan ribu orang kemudian turun ke jalan-jalan di seluruh negeri dan luar negeri untuk menuntut diakhirinya rasisme dan kebrutalan polisi.
Mantan polisi dan tiga rekannya menangkap Floyd karena dicurigai telah mengedarkan uang kertas $20 palsu di sebuah toko di Minneapolis, sebuah kota utara berpenduduk sekitar 400.000 orang.
Mereka memborgol dan menahannya ke tanah di jalan.
Dalam dokumen yang diajukan, Chauvin mengatakan dia tidak memiliki penghasilan dan tidak ada perwakilan hukum dalam proses banding.
Dana pembelaan yang dibayarkan untuk perwakilannya selama persidangan dihentikan setelah hukumannya.
(Tribunnews.com/Yurika)