Palsukan 120 Lukisan Karya Pelukis Terkenal Jepang, 2 Tersangka Ditangkap Polisi
Dua tersangka telah berkolusi dan dicurigai menyalin sidik jari Kaii Higashiyama tanpa izin dari pemegang hak cipta dari keluarga yang ditinggalkan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dua tersangka ditangkap polisi karena terbukti memalsukan 120 lukisan karya pelukis Jepang, Kaii Higashiyama.
Kaii Higashiyama diketahui meninggal dunia pada 6 Mei 1999 lalu dalam usia 90 tahun.
"Dua tersangka ditangkap karena melanggar undang-undang hak cipta dalam kasus di mana cetakan palsu pelukis Jepang seperti Higashiyama didistribusikan kedua tersangka," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
Menurut kelompok industri, setidaknya 120 cetakan palsu telah ditemukan.
Agensi (asosiasi pelukis Jepang) segera mengklarifikasi seluruh gambaran, mengingat ada kecurigaan bahwa pemalsuan skala besar telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Menurut penyelidik, keduanya telah berkolusi dan dicurigai menyalin sidik jari Kaii Higashiyama tanpa izin dari pemegang hak cipta dari keluarga yang ditinggalkan.
Menurut pihak terkait, pelukis lain memperhatikan bahwa cetakan yang sama didistribusikan secara tidak wajar pada musim semi tahun lalu.
Dan ketika penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa warna, kertas, tanda tangan palsu dari karya itu berbeda dari yang asli.
Baca juga: Kekurangan Tenaga Kerja, Perkeretaapian Jepang Maksimalkan Teknologi dan Robot
Dua tersangka yang ditangkap adalah Yuzo Kato (53), mantan pelukis yang mengelola galeri seni di Kota Osaka, dan Masashi Kitahata (67), pemilik studio cetak di Kota Yamatokoriyama, Prefektur Nara.
Lukisan yang dipalsukan ternyata bukan hanya milik Kaii Higashiyama, tetapi juga dari pelukis Ikuo Hirayama, dan Tamako Kataoka, yang dipalsukan dan telah didistribusikan di department store di Tokyo dan Osaka selama beberapa tahun.
Lukisan Higashiyama yang dipalsukan berjudul "Kusa Aomu".
Pemalsuan lukisan di Jepang umumnya dikenakan hukuman denda sekitar 10 juta yen dan penjara 10 tahun.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.