Penyanyi R&B, R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan
Penyanyi R&B, R. Kelly dinyatakan bersalah dalam persidangan perdagangan seks, Senin (27/9/2021). Ia melakukan pelecehan seksual kepada wanita & anak.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - R Kelly akan dihukum puluhan tahun penjara karena kejahatannya yang melanggar undang-undang antiperdagangan seks Amerika Serikat (AS).
Setelah beberapa dekade menghindar, penyanyi R&B, R. Kelly akhirnya dinyatakan bersalah dalam persidangan, Senin (27/9/2021).
Pria bernama lengkap Robert Sylvester Kelly ini bertanggung jawab atas berbagai tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari BBC, sebelas pelapor, sembilan perempuan dan dua laki-laki, hadir dalam persidangan.
Mereka menggambarkan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Kelly.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Napi Kasus Narkoba di Lapas Indramayu Meninggal Saat Baru Setahun Dihukum
Baca juga: Taliban Bantah Tuduhan Melindungi Al Qaeda di Afghanistan, Ini Kata Mereka
Setelah dua hari musyawarah, juri memutuskan Kelly bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan.
Hukuman penjara akan dijalani oleh Kelly mulai 4 Mei.
Juri menemukan Kelly adalah biang keladi dari skema kekerasan dan pemaksaan terhadap wanita dan anak-anak untuk melakukan pelecehan seksual.
Penyanyi yang terkenal dengan lagu I Believe I Can Fly ini juga telah memperdagangkan wanita di negara bagian AS dan memproduksi film pornografi anak.
Selain delapan tuduhan perdagangan seks, Kelly juga dinyatakan bersalah melakukan pemerasan.
Selama persidangan, jaksa merinci bagaimana manajer, penjaga keamanan, dan anggota lainnya bekerja untuk membantu Kelly dalam bisnis kriminalnya.
Seorang wanita bersaksi bahwa Kelly menyekapnya, membius, dan memperkosanya.
Sejak mengatakan tuduhannya, wanita itu memilih bersembunyi karena diancam oleh Kelly.
"Saya siap memulai hidup yang bebas dari rasa takut dan memulai proses penyembuhan," tambah wanita itu.