Penyanyi R&B, R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan
Penyanyi R&B, R. Kelly dinyatakan bersalah dalam persidangan perdagangan seks, Senin (27/9/2021). Ia melakukan pelecehan seksual kepada wanita & anak.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Dokumen hukum juga mengungkapkan siksaan mental yang dialami Kelly terhadap korbannya.
Mereka tidak diperbolehkan makan atau menggunakan kamar mandi tanpa izinnya.
Baca juga: Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Korea Utara Menembakkan Proyektil Tak Dikenal ke Laut Jepang, Diduga Rudal Balistik
Dia juga mengontrol pakaian apa yang mereka kenakan dan mengharuskan mereka memanggilnya dengan sebutan "Ayah".
Gloria Allred, seorang pengacara yang mewakili beberapa korban, mengatakan kepada wartawan bahwa Kelly adalah pelaku terburuk dari semua kasus yang pernah ia tangani.
"Saya telah berpraktik hukum selama 47 tahun. Selama ini, saya telah mengejar banyak predator seksual yang telah melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.
"Dari semua predator yang saya kejar, Tuan Kelly adalah yang terburuk," kata Allred.
(Tribunnews.com/Yurika)