Swiss Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Permudah Perayaan hingga soal Adopsi Anak
Swiss melegalkan pernikahan sesama jenis, mempermudah perayaan pernikahan, adopsi anak hingga akses ke donasi sperma bagi pasangan lesbian.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Swiss telah setuju untuk melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis.
Keputusan itu merupakan hasil yang diberikan oleh kanselir federal Swiss, di mana 64,1 persen pemilih memilih mendukung pernikahan sesama jenis dalam referendum nasional, Minggu (26/9/2021).
"Ini adalah hari bersejarah bagi Swiss, hari bersejarah dalam hal kesetaraan bagi pasangan sesama jenis, dan ini juga merupakan hari penting bagi seluruh komunitas LGBT," kata Jan Muller dari komite kampanye "Yes", dikutip dari Al Jazeera.
Antonia Hauswirth dari komite nasional Marriage for All mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan akan menggelar perayaan di ibukota Swiss, Bern.
"Kami sangat senang dan lega," kata Hauswirth.
Baca juga: Swiss Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Hasil Referendum Tunjukkan Dukungan Kuat
Sementara itu, Menteri Kehakiman Karin Keller-Sutter mengatakan pernikahan sesama jenis pertama dapat berlangsung mulai 1 Juli tahun depan.
Dalam pernyataannya, Keller-Sutte menegaskan, siapapun yang saling mencintai dapat menikah terlepas dari apa jenis kelaminnya.
"Siapapun yang saling mencintai dan ingin menikah akan dapat melakukannya, terlepas dari apakah itu dua pria, dua wanita, atau pria dan wanita," kata Keller-Sutte .
"Negara tidak harus memberi tahu warga bagaimana mereka harus menjalani hidup mereka," sambungnya.
Amnesty International pun menyambut baik langkah tersebut sebagai tonggak untuk kesetaraan.
Baca juga: Bazar Kuliner dan Produk RI Digelar di Swiss Saat Pelonggaran Pembatasan Sosial
Sebelumnya, pasangan sesama jenis hanya dapat mendaftar di pencatatan sipil dengan sekitar 700 kuota setiap tahunnya.
Aturan tersebut tidak memberikan hak yang sama seperti pernikahan pada umumnya, termasuk untuk memperoleh kewarganegaraan dan adopsi anak.
Namun, setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan, undang-undang terkait hal ini juga akan diamandemen.
Undang-undang yang diamandemen nantinya akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dalam upacara sipil dan mengadopsi anak.