Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merck Minta Persetujuan FDA untuk Penggunaan Obat Anti-Covid Molnupiravir

Perusahaan farmasi Merck meminta regulator AS untuk mengeluarkan izin penggunaan obat Covid-19 buatannya, yang diberi nama Molnupiravir.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Merck Minta Persetujuan FDA untuk Penggunaan Obat Anti-Covid Molnupiravir
Handout / Merck & Co,Inc. / AFP | Kena Betancur / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP
Molnupiravir | Papan nama gedung perusahaan Merck. Perusahaan farmasi Merck meminta regulator AS untuk mengeluarkan izin penggunaan obat Covid-19 buatannya, yang diberi nama Molnupiravir. 

TRIBUNEWS.COM - Perusahaan farmasi Merck, pada Senin (11/10/2021), meminta regulator obat AS untuk mengeluarkan izin penggunaan Molnupiravir, obat untuk Covid-19.

Dilansir Associated Press, jika disahkan oleh FDA, maka Molnupiravir akan menjadi obat pertama untuk menyembuhkan Covid-19.

Sebelumnya, semua pengobatan yang didukung FDA untuk melawan Covid-19, berupa infus atau suntikan.

Pil antivirus yang dapat diminum sendiri ini dapat mengurangi gejala dan mempercepat pemulihan, menurut uji klinis.

Obat ini juga dapat mengurangi beban kasus rawat inap di rumah sakit dan membantu mengekang meluasnya wabah di negara-negara miskin dengan sistem perawatan kesehatan yang lemah.

Baca juga: Merck Dituding Keterlaluan, Sudah Didanai 29 Juta Dolar AS oleh Pemerintah AS Masih Tagih 700 Dolar

Baca juga: Merck Segera Ajukan Aplikasi ke Kemenkes Jepang Jual Obat Molnupiravir, Antisipasi Corona

Mengenal Molnupiravir, Obat Produksi Merck untuk Covid-19, Turunkan Risiko Rawat Inap dan Kematian hingga 50%

Obat untuk penanganan Covid-19 yang diproduksi perusahaan farmasi Merck, menunjukkan hasil yang memuaskan dalam uji klinis tahap tiga.

Berita Rekomendasi

Melalui situs resminya, Jumat (1/10/2021) pagi, Merck menyebut obatnya dapat menurunkan risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 hingga 50 persen pada orang yang baru saja didiagnosis dan berisiko terkena gejala parah.

Peserta Uji Klinis: Pasien Covid-19 dengan Komorbid yang Baru Saja Didignosis Positif

Uji coba melibatkan pasien yang baru saja dinyatakan positif Covid-19 dan memiliki gejala ringan hingga sedang dalam lima hari terakhir setelah uji coba dimulai.

Para peserta uji klinis harus memiliki setidaknya satu faktor risiko untuk gejala yang buruk, seperti memiliki obesitas, diabetes, penyakit jantung, atau berusia 60 tahun ke atas.

Baca juga: Naik 51 Persen, Merck Cetak Laba Rp 53 Miliar di Kuartal I 2021

Baca juga: Pil Antivirus Covid-19 dari Merck Disebut dapat Mengurangi Risiko Keparahan dan Kematian

Dalam file foto yang diambil pada 2 Oktober 2013, karyawan perusahaan farmasi Merck berjalan melewati papan nama Merck di depan gedung perusahaan di Summit, New Jersey.
Dalam file foto yang diambil pada 2 Oktober 2013, karyawan perusahaan farmasi Merck berjalan melewati papan nama Merck di depan gedung perusahaan di Summit, New Jersey. (Kena Betancur / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP)

Beberapa peserta menerima plasebo dan perawatan standar.

Sementara yang lain menerima dosis oral obat setiap 12 jam selama 5 hari.

Setelah 29 hari masa tindak lanjut, 53 dari 377 peserta yang menerima plasebo dirawat di rumah sakit karena Covid-19, dan delapan di antaranya meninggal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas