Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tindak Pidana di Jepang Bakal Dipasang Alat GPS

Pemasangan GPS bisa dilakukan saat masuk ke bandara dan pelabuhan, dan kerusakan/pemindahan terminal GPS dilarang keras.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Tindak Pidana di Jepang Bakal Dipasang Alat GPS
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Papan nama Gedung Kementerian Kehakiman Jepang masih ditutupi terpal biru karena dicorat-coret seseorang. Pelakunya masih dalam pencarian polisi. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dewan Legislatif Jepang (badan penasihat Menteri Kehakiman) memutuskan perubahan KUHAP dan hal-hal lain untuk mencegah tersangka tindak kejahatan melarikan diri.

Perubahan KUHAP ini sudah dilaporkan ke Menteri Kehakiman Furukawa.

"Menyusul pelarian mantan Ketua Nissan Motor Carlos Ghosn (67) ke luar negeri, pengenalan sistem untuk melengkapi terminal Global Positioning System (GPS) dengan jaminan nantinya akan disertakan," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Jika pengadilan memutuskan bahwa perlu untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, terminal GPS dapat dipasang sehingga terdakwa dapat diperintahkan untuk memasangnya ketika jaminan diberikan.

Pemasangan GPS bisa dilakukan saat masuk ke bandara dan pelabuhan, dan kerusakan/pemindahan terminal GPS dilarang keras.

Terminal GPS berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran kepatuhan dan memberi tahu pengadilan, dan jaksa dan polisi yang dihubungi pengadilan mengamankan identitas mereka.

BERITA REKOMENDASI

Hukuman seperti penjara tambahan hingga satu tahun akan ditetapkan untuk pelanggaran masalah kepatuhan.

Informasi lokasi terdakwa dapat dikonfirmasi oleh hakim dan jaksa hanya ketika pelanggaran terdeteksi, dan pertimbangan diberikan untuk perlindungan privasi.

Baca juga: Kakek Putri Mako Jatuh Sakit, Netizen Jepang Bereaksi hingga Minta Pernikahan Ditunda Lagi

Target audiens diasumsikan orang asing yang berbasis di luar negeri, individu kaya dengan dana pelarian yang melimpah, dan eksekutif gangster (Yakuza) dan organisasi kriminal, dan jumlahnya diperkirakan terbatas.

Hari ini JUmat (22/10/2021) sebagai tindakan melawan fitnah dan hoaks, amandemen hukum pidana juga dilaporkan menambahkan "penjara hingga satu tahun" pada hukuman hukum untuk penghinaan.

Dengan hukuman yang lebih ketat ini, batas waktu penuntutan akan diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun.


Dalam kedua kasus, RUU yang direvisi akan diajukan ke sesi biasa Diet paling cepat awal tahun 2022.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas