Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erdogan Perintahkan Pengusiran 10 Duta Besar, Termasuk AS dan Jerman

Presiden Turki, Erdogan memerintahkan pengusiran terhadap duta besar dari 10 negara asing. Itu dilakukan setelah seruan pembebasan Osman Kavala.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Erdogan Perintahkan Pengusiran 10 Duta Besar, Termasuk AS dan Jerman
Adem ALTAN / AFP
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan saat pertemuan di Majelis Besar Nasional Turki di Ankara, Turki, Rabu (11/3/2020) - Erdogan memerintahkan pengusiran 10 duta besar, buntut seruan pembebasan Osman Kavala. 

Kementerian luar negeri Turki telah memanggil para duta besar pada hari Selasa untuk memprotes pernyataan tidak bertanggung jawab mereka tentang kasus Kavala.

Pernyataan kedutaan mengkritik penundaan yang berkelanjutan dalam persidangan Osman Kavala, yang membayangi penghormatan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan transparansi dalam sistem peradilan Turki.

Ia mendesak resolusi cepat dan menyerukan Turki untuk mengatasi pembebasan Kavala.

Penahanan Osman Kavala

Kavala tahun lalu dibebaskan dari tuduhan atas protes nasional pada 2013.

Namun, dia kembali ditangkap.

Pembebasan itu dibatalkan dan tuduhan baru ditambahkan terkait dengan upaya kudeta militer terhadap pemerintah Erdogan pada 2016.

Berita Rekomendasi

Kavala membantah melakukan kesalahan dan kritikus terhadap pemerintah Erdogan.

Dia mengatakan kasusnya adalah contoh tindakan keras yang meluas terhadap perbedaan pendapat.

Kasus Kavala telah menjadi sumber ketegangan antara pemerintah Turki dan sekutu Baratnya.

Turki telah dituduh menerapkan hukum pidana terhadap para pengkritiknya dan melanggar aturan hukum.

Kasus Kavala adalah salah satu contohnya.

Sebagai seorang pengusaha, Kavala telah berkampanye untuk kebebasan berbicara dan demokrasi.

Presiden Erdogan mengatakan, dia mendukung protes Gezi di Turki pada tahun 2013.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas