Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan
Pengadilan junta Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, pada 14 Desember 2021.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan pemerintah militer atau junta Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi pada 14 Desember 2021 mendatang, CNA melaporkan.
Vonis tersebut terkait kasus pelanggaran aturan pembatasan Covid-19 selama pemilihan umum (Pemilu) yang dimenangkan partai pimpinan Aung San Suu Kyi, NLD.
Pada hari Selasa Aung San Suu Kyi muncul di sidang terakhir dalam persidangan kasusnya itu, kata sebuah sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Pemenang Penghargaan Nobel Perdamaian itu kemudian akan bersaksi dalam pembelaannya pada minggu depan, kata sumber itu.
Adapun Aung San Suu Kyi akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Baca juga: Pasukan Anti Militer Tembak Mati Eksekutif Mytel, Hampir Setiap Hari Bunuh Pejabat Junta Myanmar
Baca juga: ASEAN Tegaskan Myanmar Bagian dari Keluarga, Tapi Akan Desak Junta Dialog
Pengadilan junta juga akan mendengarkan argumen penutup dalam persidangan terpisah untuk kasus penghasutan pada minggu depan.
Jika Aung San Suu Kyi terbukti melakukan penghasutan, dia akan mendekam di penjara selama beberapa dekade.
Kasus penghasutan yang dimaksud, yaitu berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partainya pada bulan Februari, yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.
Aung San Suu Kyi (76) mulai diadili pada bulan Juni dan menghadapi 10 dakwaan.
Di antaranya memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan virus corona, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.
Media telah dilarang menghadiri persidangan di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw, dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada wartawan.
Perintah itu datang setelah pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw melaporkan kesaksian presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint di pengadilan.
Dalam persidangan Win Myint mengaku para jenderal telah mencoba memaksanya untuk melepaskan kekuasaannya.
Para jenderal yang merupakan dua pejabat senior militer mendekatinya beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari 2021.