Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan

Pengadilan junta Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, pada 14 Desember 2021.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan
AFP
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan pemerintah militer atau junta Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi pada 14 Desember 2021 mendatang, CNA melaporkan.

Vonis tersebut terkait kasus pelanggaran aturan pembatasan Covid-19 selama pemilihan umum (Pemilu) yang dimenangkan partai pimpinan Aung San Suu Kyi, NLD.

Pada hari Selasa Aung San Suu Kyi muncul di sidang terakhir dalam persidangan kasusnya itu, kata sebuah sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Pemenang Penghargaan Nobel Perdamaian itu kemudian akan bersaksi dalam pembelaannya pada minggu depan, kata sumber itu.

Adapun Aung San Suu Kyi akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Baca juga: Pasukan Anti Militer Tembak Mati Eksekutif Mytel, Hampir Setiap Hari Bunuh Pejabat Junta Myanmar

Baca juga: ASEAN Tegaskan Myanmar Bagian dari Keluarga, Tapi Akan Desak Junta Dialog

Pengadilan junta juga akan mendengarkan argumen penutup dalam persidangan terpisah untuk kasus penghasutan pada minggu depan.

Jika Aung San Suu Kyi terbukti melakukan penghasutan, dia akan mendekam di penjara selama beberapa dekade.

Berita Rekomendasi

Kasus penghasutan yang dimaksud, yaitu berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partainya pada bulan Februari, yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.

Aung San Suu Kyi (76) mulai diadili pada bulan Juni dan menghadapi 10 dakwaan.

Di antaranya memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan virus corona, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Selebaran ini diambil pada 10 September 2021 dan diterima dari sumber anonim pada 18 September menunjukkan orang-orang yang berusaha memadamkan api ketika rumah-rumah terbakar di Desa Namg Kar di Kotapraja Gangaw wilayah Magwe, ketika pertempuran berlanjut antara militer Myanmar dan pengunjuk rasa melawan kudeta militer.
Selebaran ini diambil pada 10 September 2021 dan diterima dari sumber anonim pada 18 September menunjukkan orang-orang yang berusaha memadamkan api ketika rumah-rumah terbakar di Desa Namg Kar di Kotapraja Gangaw wilayah Magwe, ketika pertempuran berlanjut antara militer Myanmar dan pengunjuk rasa melawan kudeta militer. (ANONIM/AFP)

Media telah dilarang menghadiri persidangan di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw, dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada wartawan.

Perintah itu datang setelah pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw melaporkan kesaksian presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint di pengadilan.

Dalam persidangan Win Myint mengaku para jenderal telah mencoba memaksanya untuk melepaskan kekuasaannya.

Para jenderal yang merupakan dua pejabat senior militer mendekatinya beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas