Berulang Kali Masturbasi di Kereta, Seorang Pria Malaysia Didenda Rp28,4 Juta
Seorang pria asal Malaysia didenda S$2.000 atau sekitar Rp 28,4 juta oleh pengadilan karena berulang kali melakukan masturbasi di kereta.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Malaysia didenda S$2.000 atau sekitar Rp 28,4 juta oleh pengadilan pada Rabu (10/11/2021), karena berulang kali melakukan masturbasi di sebuah kereta api di Singapura.
Melansir CNA, warga negara Malaysia, Lee Sin Hee (38) mengaku bersalah atas dua tuduhan melakukan tindakan cabul, yang mengganggu sesama penumpang.
Pengadilan mendengar bahwa Lee berada di kereta MRT, melakukan perjalanan menuju Harbourfront di Circle Line pada malam 12 April tahun ini.
Dia berdiri di dekat pintu kabin, menghadap seorang wanita yang ada di dekatnya, dan melakukan masturbasi di celananya.
Baca juga: 3 Pemuda Kepergok Warga Cabuli Remaja 16 Tahun yang Hendak Beli Seblak, Korban Sampai Pingsan
Baca juga: Pasukan Berkuda dan Nusantara Iringi Kedatangan PM Malaysia di Istana Bogor
Ia baru berhenti saat wanita itu turun di Stasiun Serangoon.
Setelah itu, Lee pindah ke tengah kabin dan berdiri di depan wanita lain.
Dia mulai masturbasi lagi, menggunakan tasnya untuk melindungi gerakan tangannya dari pandangan.
Wanita itu pindah ke kabin lain, tetapi tindakan Lee terlihat oleh seorang pria di kabin yang menghentikannya dan memintanya untuk turun di stasiun berikutnya.
Lee awalnya menolak, tetapi akhirnya menurut.
Seorang anggota staf di Stasiun Lorong Chuan menelepon polisi, mengatakan seorang pria menyebabkan kegaduhan publik.
Sekitar pukul 1 siang pada 21 Agustus 2021, Lee naik kereta lain, menuju Woodlands di sepanjang Jalur Utara-Selatan.
Kereta sedang menuju ke Stasiun Yio Chu Kang dari Stasiun Ang Mo Kio ketika Lee melihat seorang wanita duduk di kabin.
Dia merasa terangsang melihatnya, dan mulai masturbasi di celananya.
Baca juga: 9 Tanda Ini Menunjukkan Pria Sudah Kecanduan Masturbasi
Baca juga: Waspadai Pelecehan Seksual di Ruang Publik, LRT Jakarta Gelar Campaign and Training Program Stand Up
Dia menggunakan tasnya untuk melindungi gerakannya.
Wanita lain yang duduk di seberang korban melihat apa yang terjadi.
Saat dia ditemani oleh keponakannya yang berusia delapan tahun, wanita itu menggeser tubuhnya agar keponakannya tidak melihat apa yang sedang dilakukan Lee.
Setelah Lee menyelesaikan tindakan seksnya, ia turun di Stasiun Khatib.
Para wanita itu kemudian melaporkan apa yang terjadi kepada staf.
Jaksa menuntut denda sebesar S$2.000 (Rp 28,4 juta).
Lee, yang tidak memiliki pengacara, meminta hukuman ringan.
"Saya tidak punya uang karena saya telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Saya ingin menjalani hukuman default," katanya melalui seorang penerjemah.
Namun, terlepas dari apa yang dia katakan, Lee kemudian membayar denda S$2.000 dan tidak harus menjalani hukuman penjara delapan hari secara default.
Untuk setiap tuduhan melakukan tindakan cabul, dia bisa dipenjara hingga tiga bulan dan didenda.
(Tribunnews.com/Yurika)