Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Pro-Palestina Gugat Belanda atas Genosida Israel di Gaza

Organisasi pro-Palestina menggugat pemerintah Belanda atas kegagalan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Organisasi Pro-Palestina Gugat Belanda atas Genosida Israel di Gaza
Tangkapan layar X
Hakim Sonja Hoekstra. Organisasi pro-Palestina telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Belanda, meminta penghentian ekspor senjata ke Israel dan menuduh pemerintah gagal mencegah genosida yang terjadi di Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi pro-Palestina telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Belanda, meminta penghentian ekspor senjata ke Israel, dan menuduh pemerintah gagal mencegah genosida yang terjadi di Jalur Gaza.

Gugatan ini diajukan di pengadilan perdata di Den Haag pada hari Jumat (22/11/2024).

Penggugat berargumen bahwa Belanda, sebagai sekutu setia Israel, memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948 di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Koalisi yang terdiri dari organisasi Belanda dan Palestina ini meminta pengadilan untuk mencantumkan larangan ekspor dan transit senjata, suku cadang senjata, serta barang-barang serbaguna ke Israel.

Mereka juga meminta larangan semua hubungan perdagangan dan investasi Belanda yang mendukung pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Step Vaessen dari Al Jazeera melaporkan bahwa pengadilan sedang menyelidiki apakah Belanda harus diwajibkan untuk menghentikan pengiriman senjata.

Namun, pemerintah Belanda menyatakan bahwa keputusan ini berada di luar kewenangan pengadilan dan merupakan kebijakan luar negeri.

Berita Rekomendasi

Hakim Sonja Hoekstra menegaskan bahwa meskipun situasi di Gaza sangat serius, pengadilan harus mencari tahu apa yang berlaku secara hukum.

"Ini adalah kasus yang sensitif," ujarnya.

Baca juga: Paus Fransiskus Serukan Penyelidikan terhadap Genosida di Gaza

Gugatan ini juga didasarkan pada keputusan sebelumnya oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Palestina adalah ilegal.

Gugatan ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara pro-Palestina dan kebijakan luar negeri Belanda terkait Israel, serta harapan untuk penegakan hukum internasional dalam konflik yang berkepanjangan ini.

Sebelumnya, pada bulan Februari, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F35 ke Israel karena kekhawatiran pelanggaran hukum internasional.

Jumlah korban tewas

Perang Israel di Gaza telah mengakibatkan kematian sedikitnya 44.056 warga Palestina dan melukai 104.286 orang sejak 7 Oktober 2023.

Diperkirakan 1.139 orang tewas di Israel dalam serangan yang dipimpin Hamas pada hari yang sama.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas