Wartawan AS Danny Fenster Dinyatakan Bersalah atas 3 Dakwaan, Dihukum Penjara 11 Tahun di Myanmar
Jurnalis majalah Frontier Myanmar, Danny Fenster dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh pengadilan Myanmar, Jumat (12/11/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Jurnalis majalah Frontier Myanmar, Danny Fenster dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh pengadilan Myanmar, Jumat (12/11/2021).
Melansir Al Jazeera, Fenster, yang ditahan di bandara Yangon pada Mei, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, kata atasannya dalam sebuah pernyataan.
Kantor Fenster menjelaskan keputusan itu diumumkan di luar penjara Insein Yangon pada Jumat pagi, menyusul persidangan yang tertutup untuk pers dan publik.
Frontier mengatakan hukuman itu adalah "yang paling keras" di bawah hukum dan bahwa bukti kunci telah diabaikan.
Baca juga: Dikejar Wartawan Usai Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bungkam
Baca juga: Myanmar Mendakwa Jurnalis AS dengan Pasal Terorisme dan Penghasutan
Tuduhan di mana dia dihukum terkait dengan tuduhan bahwa dia bekerja untuk outlet berita online, Myanmar Now.
Dia tidak bekerja di sana sejak Juni 2020, dan bergabung dengan Frontier pada bulan berikutnya sebagai editor pelaksana.
"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini," kata Pemimpin Redaksi Frontier Thomas Kean.
“Tim hukumnya dengan jelas menunjukkan kepada pengadilan bahwa dia telah mengundurkan diri dari Myanmar Now dan bekerja untuk Frontier sejak pertengahan tahun lalu. Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini.”
Awal pekan ini Fenster juga dituduh 'terorisme' dan hasutan.
Baca juga: Jurnalis AS yang Ditahan Junta Myanmar Didakwa Pasal Terorisme dan Terancam Bui Seumur Hidup
Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan
Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta.
Lebih dari 1.200 orang telah tewas oleh pasukan keamanan dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut kelompok pemantau lokal.
Pers juga terjepit saat militer mencoba memperketat kontrol atas arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin media lokal.
Seperti diketahui, Min Aung Hlaing merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari, menahan Aung San Suu Kyi dan pejabat senior dari pemerintahan terpilihnya.
Berita lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)