Taliban Larang Sinetron yang Tampilkan Aktor Wanita hingga Rilis Aturan Berjilbab Bagi Presenter
Pemerintah Taliban di Afghanistan mengeluarkan serangkaian 'pedoman agama' pada Minggu (21/11/2021) terkait siaran TV yang menampilkan wanita.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Taliban di Afghanistan mengeluarkan serangkaian 'pedoman agama' pada Minggu (21/11/2021) terkait siaran TV yang menampilkan wanita.
Aturan yang dirilis Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan itu melarang jaringan TV menayangkan sinetron atau drama yang menampilkan aktris wanita.
Selain itu, wartawan dan presenter wanita juga diperintahkan untuk mengenakan jilbab saat siaran.
Kendati demikian, tidak jelas jenis jilbab seperti apa yang dimaksudkan Taliban.
Dilansir BBC, pihak pers menilai beberapa poin aturan itu tidak jelas penafsirannya.
Baca juga: Taliban Larang Televisi Menayangkan Drama dan Sinetron dengan Aktor Perempuan
Baca juga: Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai Negeri Afghanistan yang Telah Jatuh Tempo

Taliban sejatinya telah memberlakukan aturan ketat kepada wanita sejak memerintah Afghanistan di tahun 1990an.
Ketika itu, perempuan dilarang sekolah dan bekerja.
Pada pedoman yang baru dirilis ini, ada delapan aturan baru untuk siaran TV Afghanistan.
Selain yang disebutkan sebelumnya, Taliban juga melarang film yang bertentangan dengan prinsip syariah atau hukum Islam dan nilai-nilai Afghanistan.
Tayangan yang menunjukkan pria memperlihatkan bagian tubuh secara vulgar juga dilarang.
Selain itu, acara komedi dan hiburan yang menghina agama atau menyinggung warga Afghanistan juga tak boleh tayang.
Taliban bersikeras film asing yang bermuatan budaya asing tidak boleh ada di TV Afganistan.
Diketahui, saluran TV di negara ini kebanyakan menayangkan drama asing dengan pemeran utama wanita.
Seorang anggota organisasi wartawan di Afghanistan, Hujjatullah Mujaddedi mengaku tak menyangka dengan aturan baru itu.