Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan di Myanmar Menunda Vonis Pertama untuk Pemimpin yang Dikudeta Militer Aung San Suu Kyi

Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengadilan di Myanmar Menunda Vonis Pertama untuk Pemimpin yang Dikudeta Militer Aung San Suu Kyi
STR / AFP
Aung San Suu Kyi - Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Myanmar menunda putusannya dalam persidangan kasus pemimpin yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, Selasa (30/11/2021), AP News melaporkan.

Pengadilan setuju dengan mosi pembelaan yang mengizinkan seorang dokter yang sebelumnya tidak dapat datang ke pengadilan untuk menambahkan kesaksiannya, kata seorang pejabat hukum.

Hakim menunda persidangan hingga 6 Desember, ketika saksi baru, dokter Zaw Myint Maung, dijadwalkan untuk bersaksi, kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sementara itu, tidak diketahui secara pasti kapan putusan mengenai tuduhan penghasutan dan pelanggaran pembatasan virus corona akan dikeluarkan.

Adapun vonis tersebut akan akan menjadi yang pertama bagi peraih Nobel berusia 76 tahun itu sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Asisten Menlu Amerika Serikat Kunjungi ke Asia Tenggara, Bahas Kerja Sama hingga Junta Myanmar

Diketahui, Aung San Suu Kyi telah menghadapi persidangan atas serangkaian tuduhan lain, termasuk korupsi, yang dapat mengirimnya ke penjara selama puluhan tahun jika terbukti bersalah.

Kasus-kasus tersebut secara luas dilihat sebagai tuduhan yang bertujuan untuk mendiskreditkan Aung San Suu Kyi dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Sebab, konstitusi negara itu melarang siapa pun yang dijatuhi hukuman penjara untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Lebih lanjut, Aung San Suu Kyi yang menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1991 untuk perjuangan tanpa kekerasan untuk demokrasi, belum terlihat di depan umum sejak ditahan pada hari kudeta militer.

Dia telah muncul di pengadilan di beberapa persidangannya, yang tertutup untuk media dan penonton.

Baca juga: KTT ASEAN-China: Beijing Sebut Tak Akan Ganggu Negara-negara Kecil hingga Diadakan Tanpa Myanmar

Pada bulan Oktober, pengacara Suu Kyi, yang menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses hukum, diperintahkan untuk bungkam dan tidak memberikan informasi kepada publik.

Aung San Suu Kyi ditangkap militer ketika partai Liga Nasional untuk Demokrasi akan memulai masa jabatan kedua.

Partainya menang telak dalam pemilihan umum November 2020.

Militer, yang partai sekutunya kehilangan banyak kursi, mengklaim ada kecurangan pemungutan suara besar-besaran, tetapi pemantau Pemilu independen tidak mendeteksi adanya penyimpangan besar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas