Pengadilan di Myanmar Menunda Vonis Pertama untuk Pemimpin yang Dikudeta Militer Aung San Suu Kyi
Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
STR / AFP
Aung San Suu Kyi - Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi.
Kudeta pemerintahan pimpinan Aung San Suu Kyi disambut oleh demonstrasi non-kekerasan nasional yang ditumpas oleh pasukan keamanan dengan kekuatan mematikan.
Setidaknya hampir 1.300 warga sipil tewas di tangan militer, menurut penghitungan oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.
Dengan pembatasan ketat pada protes tanpa kekerasan, perlawanan bersenjata telah tumbuh di kota-kota dan pedesaan ke titik.
Para ahli PBB telah memperingatkan Myanmar untuk menghindari meletusnya perang saudara.
Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Berita Rekomendasi