Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan di Myanmar Menunda Vonis Pertama untuk Pemimpin yang Dikudeta Militer Aung San Suu Kyi

Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengadilan di Myanmar Menunda Vonis Pertama untuk Pemimpin yang Dikudeta Militer Aung San Suu Kyi
STR / AFP
Aung San Suu Kyi - Pengadilan di Myanmar menunda vonis pertama terkait penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19 yang menjerat Aung San Suu Kyi. 

Kudeta pemerintahan pimpinan Aung San Suu Kyi disambut oleh demonstrasi non-kekerasan nasional yang ditumpas oleh pasukan keamanan dengan kekuatan mematikan.

Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari.
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. (AFP)

Setidaknya hampir 1.300 warga sipil tewas di tangan militer, menurut penghitungan oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Dengan pembatasan ketat pada protes tanpa kekerasan, perlawanan bersenjata telah tumbuh di kota-kota dan pedesaan ke titik.

Para ahli PBB telah memperingatkan Myanmar untuk menghindari meletusnya perang saudara.

Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas