Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekitar 3000 Ilegal Asing di Jepang Menolak Dipulangkan, 1000 Orang Dihukum Pidana

 Sekitar 3100 orang ilegal asing yang ada di tahanan imigrasi Jepang dan menolak dipulangkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekitar 3000 Ilegal Asing di Jepang Menolak Dipulangkan, 1000 Orang Dihukum Pidana
Foto Richard Susilo
Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Sekitar 3100 orang ilegal asing yang ada di tahanan imigrasi Jepang dan menolak dipulangkan.

Di antaranya sekitar 1000 orang melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan saat diberikan kesempatan ke luar tahanan.

"Sekitar 3.100 orang asing yang tinggal secara ilegal yang tidak dapat dideportasi karena penolakan untuk dipulangkan. Lalu  sekitar 1.000 orang asing telah dihukum karena melakukan kejahatan di Jepang di masa lalu," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (30/11/2021).

Beberapa pejabat pemerintah dan partai yang berkuasa telah mengungkapkannya pula.

Biro Imigrasi Jepang sedang melakukan survei pencarian fakta dan bertujuan untuk mengajukan RUU untuk mengamandemen Undang-Undang Pengungsi Imigrasi lagi pada sesi biasa Diet tahun depan.

Otoritas imigrasi telah menangkap orang asing yang tetap tinggal di negara itu karena pekerjaan ilegal, dan lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Pada prinsipnya menahan mereka di fasilitas imigrasi sampai mereka meninggalkan negara Jepang setelah dideportasi.

Sekitar 10.000 orang meninggalkan negara Jepang untuk "dibuang" setiap tahun, tetapi hingga akhir tahun lalu, ada sekitar 3.100 orang asing yang menolak   untuk dipulangkan.

Sekitar 2.440 dari mereka "dilepaskan sementara" dari fasilitas penahanan dan hidup di masyarakat umum, sementara sekitar 420 lainnya ternyata telah melarikan diri setelah pembebasan sementara.

Dari sekitar 3.100 orang, sekitar 1.000 divonis bersalah dalam pengadilan kriminal di Jepang.

Sekitar 730 dari mereka dibebaskan sementara dan 100 lainnya melarikan diri setelah pembebasan sementara.


Termasuk kasus pelanggaran ganda, jumlah pelanggaran terbesar adalah sekitar 630 kasus pelanggaran undang-undang dan peraturan terkait narkoba.

Disusul oleh sekitar 420 kasus pelanggaran hukum pengungsi imigrasi dan sekitar 290 kasus pencurian dan penipuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas