Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Bedah di Austria Didenda Rp43,8 Juta
Seorang ahli bedah di Austria didenda lantaran salah mengamputasi kaki pasien.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ahli bedah di Austria didenda lantaran salah mengamputasi kaki pasien.
Dilansir BBC, insiden salah amputasi terjadi pada awal tahun ini dan pengadilan memutuskan hukumannya pada Rabu (1/12/2021).
Dokter bedah itu mengamputasi kaki kanan seorang pasien lanjut usia (lansia) yang berusia 82 tahun.
Padahal kaki kirinya yang seharusnya mendapat penanganan medis itu.
Kesalahan ini baru disadari setelah dua hari pascaoperasi.
Baca juga: Tertimpa Tembok Rumah yang Roboh, Kaki Seorang Ibu Harus Diamputasi Demi Selamatkan Nyawanya
Baca juga: Amerika Serikat Kutuk Rencana Taliban untuk Lanjutkan Hukuman Amputasi dan Eksekusi di Afghanistan
Pada Rabu (1/12/2021), pengadilan di Kota Linz memutuskan dokter bedah itu bersalah.
Wanita berusia 43 tahun tersebut dinilai melakukan kelalaian berat dan dijatuhi denda € 2.700 atau sekira Rp43,8 juta.
Sementara itu pasien lansia, yang meninggal sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, juga diberi ganti rugi €5.000 sekira Rp81,4 juta.
Ganti rugi itu diberikan kepada istri mendiang pasien tersebut.
AFP melaporkan, insiden salah amputasi ini bermula ketika pasien datang ke klinik di Kota Freistadt pada Mei lalu untuk menjalani proses amputasi kaki.
Nahasnya, ahli bedah menandai anggota tubuh yang salah hingga berujung fatal.
Kesalahan itu baru disadari saat pergantian perban rutin.
Pasien ketika itu juga diberi tahu bahwa kaki satunya juga harus diamputasi.
Pihak rumah sakit mengatakan insiden tersebut terjadi sebagai "akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan".