11 Warga Desa Diduga Ditembak dan Dibakar Tentara Myanmar, Sembarang Pilih Orang untuk Dihabisi
Muncul laporan di media lokal Myanmar bahwa tentara mengumpulkan dan menghabisi 11 warga di sebuah desa dengan cara ditembak dan dibakar.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Para relawan telah membantu warga melarikan diri dari Desa Don Taw maupun desa-desa terdekat lainnya.
Kesebelas korban itu belum bisa dipastikan apakah warga sipil atau milisi.
Saksi lain yang berbicara kepada AP menguatkan laporan ini, dia mengatakan sekitar 50 tentara berbaris ke Desa Don Taw sekitar pukul 11 pada Selasa.
Mereka, kata saksi, menangkap siapa saja yang tidak sempat melarikan diri.
"Mereka menangkap 11 warga desa yang tidak bersalah," kata saksi, yang meminta anonimitas demi keselamatan.
Dia menambahkan, orang-orang yang ditangkap bukanlah anggota Pasukan Pertahanan Rakyat yang terorganisir secara lokal.
Lebih lanjut, dia mengklaim para tawanan itu tangannya diikat ke belakang dan kemudian dibakar.
Sebuah akun di media Myanmar mengatakan, junta militer diduga melakukan pembalasan atas serangan pagi itu oleh anggota militan Pasukan Pertahanan Rakyat.
Saksi lain yang dikutip di media Myanmar mengatakan para korban adalah anggota Pasukan Pertahanan, meskipun saksi yang berbicara kepada AP menggambarkan mereka sebagai anggota kelompok perlindungan desa yang kurang terorganisir secara formal.
Baca juga: Jejak Karier Politik Aung San Suu Kyi: Perjuangkan Demokrasi Myanmar hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Pasukan Keamanan Myanmar Menabrakkan Mobil ke Demonstran Anti-Kudeta, Lima Orang Tewas
Pembantaian yang diduga terjadi di Desa Don Taw ini dikecam Pemerintah Persatuan Nasional, kelompok oposisi pemerintah militer.
Pihak militer Myanmar belum angkat bicara mengenai laporan pembunuhan massal ini.
Sebelumnya, mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan penghasutan dan melanggar aturan Covid-19.
Namun hukuman itu dipangkas setengahnya menjadi dua tahun penjara.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, junta juga mengurangi separuh hukuman penjara empat tahun kepada Presiden Myanmar yang dikudeta, Win Myint.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)