Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selandia Baru akan Larang Penjualan Rokok untuk Remaja, Berharap Generasi Berikutnya Bebas Rokok

Selandia Baru akan melarang penjualan rokok untuk anak remaja, dengan harapan generasi berikutnya akan bebas rokok.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Inza Maliana
zoom-in Selandia Baru akan Larang Penjualan Rokok untuk Remaja, Berharap Generasi Berikutnya Bebas Rokok
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi rokok - Selandia Baru akan melarang penjualan rokok untuk anak remaja, dengan harapan generasi berikutnya akan bebas rokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Selandia Baru berencana melarang penjualan rokok untuk anak remaja, sehingga generasi berikutnya tidak akan pernah dapat membeli rokok secara ilegal di negara itu.

Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, usia legal 18 tahun untuk membeli tembakau akan dinaikkan secara bertahap, kata Associate Health Minister, dokter Ayesha Verrall.

Dokter Verrall mengatakan, pemerintah ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok.

Remaja berusia 14 tahun tidak akan pernah bisa membeli rokok secara ilegal ketika undang-undang tersebut diberlakukan.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata dokter Verrall pada Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Meski Varian Omicron Mengancam, Selandia Baru Longgarkan Kebijakan Covid-19 Minggu Ini

"Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal," tambah dokter Verrall seperti dikutip CNN.

Pemerintah berencana untuk mengajukan RUU tersebut ke Parlemen pada tahun 2022.

BERITA TERKAIT

Hal itu merupakan bagian dari kampanye untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat menjadi kurang dari 5 persen pada tahun 2025.

Menurut data pemerintah, pada 2011/2012, 18,2 persen populasi orang dewasa Selandia Baru diklasifikasikan sebagai perokok.

Angka tersebut kemudian turun menjadi 13,4 persen.

Baca juga: Akan Melahirkan, Politisi Selandia Baru Naik Sepeda Sendiri Menuju Rumah Sakit

Tetapi antara 4.000 dan 5.000 orang meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan merokok, menurut Kementerian Kesehatan.

Dokter Verrall mengatakan, rokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru.

"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menyebabkan satu dari empat kanker," kata dokter Verrall.

"Bahaya terkait merokok sangat lazim di masyarakat Māori, Pasifik, dan berpenghasilan rendah kami," jelasnya.

Menurut Kementerian Kesehatan, sekitar 32 persen wanita dan 25 persen pria Māori merokok, angka tertinggi di negara itu.

Baca juga: Buruh Rokok Gelisah, Beberkan Dampak Rencana Kenaikan Cukai pada 2022

Di samping undang-undang yang diusulkan, pemerintah akan memprioritaskan langkah-langkah dukungan praktis bagi perokok untuk membantu mereka berhenti, tambah dokter Verrall.

Ini termasuk memastikan hanya produk dengan kadar nikotin yang sangat rendah yang dapat diproduksi, diimpor dan dijual.

Pembatasan yang lebih ketat pada iklan tembakau dan pengurangan signifikan dalam jumlah toko yang dapat menjual produk tembakau, juga akan dilakukan pemerintah.

Adapun undang-undang tersebut tidak mencakup vaping, yang tetap populer di kalangan anak muda di Selandia Baru.

Sebuah laporan pada November dari Asthma and Respiratory Foundation NZ menemukan hampir 20 persen siswa melakukan vape setiap hari, dengan 57 persen merasa itu memiliki efek buruk pada kesehatan mereka.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas