Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jepang Eksekusi Tiga Terpidana Mati, Picu Kemarahan Kelompok HAM

Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung, pada Selasa (21/12/2021).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jepang Eksekusi Tiga Terpidana Mati, Picu Kemarahan Kelompok HAM
KOMPAS.com
Ilustrasi. Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung, pada Selasa (21/12/2021). 

"Setelah dua tahun tanpa eksekusi, ini terasa seperti kesempatan yang terlewatkan bagi Jepang untuk mengambil langkah yang telah lama tertunda untuk menghapus praktik kejam hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: Beban Anggaran Jepang Biayai Tentara Amerika Menjadi 211 Miliar Yen, Naik 10 Miliar Yen

PM Jepang Fumio Kishida melakukan inspeksi Pasukan Bela Diri di Ground Self Stasiun Asaka Angkatan Pertahanan, Sabtu (27/11/2021).
PM Jepang Fumio Kishida melakukan inspeksi Pasukan Bela Diri di Ground Self Stasiun Asaka Angkatan Pertahanan, Sabtu (27/11/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Jepang adalah salah satu dari segelintir negara yang terus menggunakan hukuman mati di antara negara-negara demokrasi industri, hanya sebagian Amerika Serikat yang menggunakan praktik tersebut.

Amnesty telah berulang kali meminta Jepang untuk segera menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi sebagai langkah pertama menuju penghapusan total.

Pada bulan November, dua terpidana mati mengajukan gugatan terhadap pemerintah, menuntut pemerintah mengubah praktik tersebut dan mencari kompensasi atas dampak praktik "tidak manusiawi", menurut Reuters.

Jepang telah menolak seruan untuk berubah.

"Penghapusan hukuman mati merupakan masalah penting yang berkaitan dengan dasar sistem peradilan pidana Jepang," kata Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Seiji Kihara pada konferensi pers.

"Tidak mudah untuk memutuskan hukuman mati, tetapi mengingat kejahatan ini masih berlangsung, saya tidak percaya bahwa menghapus hukuman mati itu tepat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait dengan Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas