Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesehatan Memburuk, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye Terima Amnesti

Mantan Presiden Koresel, Park Geun-hye, yang menjalani hukuman penjara 20 tahun menerima amnesti dari Moon Jae-in karena kesehatannya memburuk.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kesehatan Memburuk, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye Terima Amnesti
GLOBAL RESEARCH
Park Geun-hye. Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye menerima amnesti dari Moon Jae-in. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, memberikan pengampunan pada mantan Presiden Park Geun-hye, yang menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Park Geun Hye dipenjara karena skandal korupsi besar-besaran.

Mengutip BBC, wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan pada 2018.

Sebelum ia dipenjara, warga Korea Selatan telah menyerukan pengunduran dirinya dan dia secara resmi dimakzulkan pada 2017.

Dia adalah pemimpin pertama yang dipaksa turun dari jabatannya.

Baca juga: Berselisih dengan Taiwan, Korea Selatan dan Cina Adakan Pertemuan

Baca juga: Pengakuan Tentara Wanita Korea Utara, Kelaparan hingga Alami Pelecehan Seksual dari Atasan

Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena bahu kronis dan nyeri punggung bawah.

Media berita lokal Yonhap mengatakan, Park yang termasuk di antara penerima amnesti khusus Moon untuk tahun baru, telah dimasukkan dalam daftar karena kesehatannya yang buruk.

BERITA REKOMENDASI

Pengumuman itu mengejutkan karena Presiden Moon Jae-in sebelumnya mengesampingkan grasi.

Pada tahun 2018, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait penyuapan dan pemaksaan.

Park Geun-hye
Park Geun-hye (AFP Via CNA)

Pengadilan memutuskan dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat seperti perusahaan elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan oleh Choi.

Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada teman lamanya.

Mantan pemimpin itu selalu membantah melakukan kesalahan.


Park awalnya dijatuhi hukuman total 30 tahun penjara dan denda 20 miliar won, tetapi pengadilan tinggi kemudian mengurangi denda dan hukuman menjadi 15 tahun untuk korupsi dengan lima tahun lagi karena penyalahgunaan kekuasaan.

Seluruh urusan itu memicu banyak protes massa di Korea Selatan, banyak di antaranya meminta Park untuk mundur karena mengungkap hubungan gelap antara eselon politik paling atas dan kepala konglomerat di Korea Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas