Agen Intelijen Afghanistan Buang 3.000 Liter Minuman Keras ke Kanal di Kabul
Sebuah tim agen intelijen Afghanistan membuang 3.000 liter minuman keras ke kanal di Kabul, ketika otoritas baru Taliban menindak penjualan alkohol.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tim agen intelijen Afghanistan membuang sekitar 3.000 liter minuman keras ke sebuah kanal di Kabul.
Itu disampaikan oleh Badan mata-mata Afghanistan pada Minggu (2/1/2022), ketika otoritas baru Taliban menindak penjualan alkohol.
Rekaman video yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Intelijen (GDI) menunjukkan agennya menuangkan alkohol yang disimpan dalam tong ke dalam kanal setelah menyitanya dalam penggerebekan di ibu kota.
"Muslim harus benar-benar tidak membuat dan menjual alkohol," kata seorang pejabat intelijen dalam rekaman yang diposting agensi tersebut di Twitter, sebagaimana dilansir dari CNA.
Tidak diketahui jelas kapan penggerebekan dilakukan atau kapan tepatnya alkohol dihancurkan.
Baca juga: Pengakuan Eks Presiden Afghanistan yang Kabur Tinggalkan Kabul: Tak Ada Pilihan Saat Itu
Baca juga: Wanita Afghanistan di Kabul Tuntut Taliban Hormati Hak Perempuan dan Minta Hentikan Mesin Kriminal
Akan tetapi sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh badan tersebut mengatakan tiga pengedar ditangkap selama operasi tersebut.
Menjual dan mengonsumsi alkohol dilarang bahkan di bawah rezim yang didukung Barat sebelumnya, tetapi Taliban lebih keras dalam menentangnya.
Sejak kelompok Islamis merebut kekuasaan pada 15 Agustus, frekuensi penggerebekan, termasuk terhadap pecandu narkoba, telah meningkat di seluruh negeri.
Kementerian Pemerintah Taliban untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang membatasi hak-hak perempuan.
Aturan Perjalanan untuk Wanita
Taliban membuat aturan baru yang melarang wanita Afghanistan berpergian jauh tanpa ditemani oleh kerabat dekat pria.
Aturan Taliban tersebut menuai banyak kecaman.
Melansir Al Jazeera, Otoritas Taliban Afghanistan mengatakan, perempuan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh tidak boleh ditawari transportasi darat kecuali mereka ditemani oleh kerabat dekat laki-laki.
Pedoman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan pada hari Minggu (26/12/2021).