Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie

Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi atas kepemilikan walkie-talkie secara ilegal.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie
STR / AFP
Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. - Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara karena memiliki walkie-talkie. 

Suu Kyi didakwa tepat setelah pengambilalihan militer dengan mengimpor walkie-talkie secara tidak benar, yang menjadi pembenaran awal untuk penahanannya yang berkelanjutan.

Tuduhan kedua atas kepemilikan radio secara ilegal diajukan pada bulan berikutnya.

Radio disita dari gerbang masuk kediamannya dan barak pengawalnya selama penggeledahan pada 1 Februari, hari dia ditangkap.

Baca juga: PM Kamboja Kunjungi Myanmar untuk Desakkan Damai

Baca juga: Warga Negara Myanmar Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Sel Tahanan Kantor Imigrasi Ambon

Pengacara Suu Kyi berargumen bahwa radio itu bukan milik pribadinya dan secara sah digunakan untuk membantu menyediakan keamanannya, tetapi pengadilan menolak untuk menolak tuduhan itu.

Dia juga diadili oleh pengadilan yang sama atas lima tuduhan korupsi. Hukuman maksimum untuk setiap hitungan adalah 15 tahun penjara dan denda.

Tuduhan korupsi keenam terhadapnya dan menggulingkan Presiden Win Myint sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter belum diadili.

Dalam proses terpisah, dia dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun.

Berita Rekomendasi

Tuduhan tambahan juga ditambahkan oleh komisi pemilihan Myanmar terhadap Suu Kyi dan 15 politisi lainnya pada November atas dugaan kecurangan dalam pemilihan 2020.

Tuduhan oleh Komisi Pemilihan Serikat yang ditunjuk militer dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun setelah pengambilalihan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait Myanmar lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas