POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya pria Kolombia yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rangkuman berita populer Tribunnews di kanal Internasional dapat disimak di sini.
Seorang pria di Kolombia menjadi orang pertama di negaranya yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal.
Di NYC, sebuah apartemen terbakar menewaskan setidaknya 19 orang.
Presiden Turkmenistan, Gurbanguly Berdimuhamedow memerintahkan jajarannya untuk memadamkan api di Gates of Hell atau Gerbang Neraka dengan alasan lingkungan.
Sementara itu, Aung San Suu Kyi kembali divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie talkie dan pelangggaran pembatasan virus corona.
Selengkapnya, berikut berita populer Internasional dalam 24 jam terakhir.
1. Pria di Kolombia Jalani Suntik Mati: Saya Tidak Ucapkan Selamat Tinggal, Hanya 'Sampai Jumpa Lagi'
Pria bernama Victor Escobar (60) menjadi orang Kolombia pertama yang meninggal dengan euthanasia legal meski tidak memiliki penyakit mematikan.
Dilansir NBC News, Escobar menjalani prosedur suntik mati tersebut pada Jumat (7/1/2022), Luis Giraldo pengacaranya mengonfirmasi.
"Kami mencapai tujuan untuk pasien seperti saya, yang tidak miliki penyakit terminal, tetapi degeneratif, untuk memenangkan pertempuran ini, pertempuran yang membuka pintu bagi pasien lain yang datang setelah saya dan yang saat ini menginginkan kematian yang bermartabat," ujar Escobar, dalam pesan video yang dikirim ke media oleh Giraldo.
Escobar menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir.
Penyakit itu sangat mengurangi kualitas hidupnya, serta sejumlah kondisi lainnya, ujar Giraldo kepada Reuters.
Baca: Cerita Wanita Kolombia Sebelum Disuntik Mati: Mengaku Tenang dan Lebih Banyak Tertawa
Baca: Permintaan Suntik Mati Wanita Kolombia Dibatalkan, Sang Anak: Kami Siap Perjuangkan Martabatnya
Prosedur tersebut dilakukan di sebuah klinik di Cali, ibu kota provinsi Valle del Cauca, Kolombia.
"Saya tidak mengucapkan selamat tinggal, hanya 'sampai jumpa lagi'," kata Escobar.
Escobar telah berjuang selama dua tahun mengejar haknya untuk di-euthanasia.
2. 19 Orang Tewas dalam Kebakaran di Gedung Apartemen NYC, 200 Petugas Damkar Dikerahkan
Pejabat kota dan media Amerika Serikat (AS) melaporkan sedikitnya 19 orang tewas, termasuk sembilan anak-anak, dan puluhan lainnya terluka dalam kebakaran gedung apartemen di New York City (NYC).
Wali Kota New York City Eric Adams mengonfirmasi bahwa 19 orang tewas akibat kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.00 waktu setempat, Minggu (9/1/2022).
Diketahui, api melalap apartemen 19 lantai di lingkungan Bronx.
"Saat ini kami memiliki 19 orang yang dipastikan tewas dan kami menyelamatkan beberapa korban lainnya, yang saat ini berada dalam kondisi kritis," ungkap Adams dalam sebuah wawancara dengan jaringan media AS, CNN.
Baca juga: Kebakaran Tempat Karaoke di Salatiga, Saksi: Setelah Ledakan, Muncul Percikan Api, Semua Lampu Padam
Baca juga: Asap Hitam di Cempaka Putih Berasal dari Kebakaran Tumpukan Puing, 85 Petugas Damkar Padamkan Api
Mengutip seorang pejabat kota, Associated Press mengonfirmasi berita serupa, sembilan dari korban tewas adalah anak-anak.
Dilansir Al Jazeera, Penasihat senior Wali Kota Adams, Stefan Ringel menuturkan lebih dari lima lusin orang terluka dalam kebakaran tersebut.
Saat ini, katanya, 13 orang masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
3. Turkmenistan Berencana Tutup 'Gerbang Neraka', Presiden Perintahkan Ahli Cari Cara Memadamkannya
Presiden Turkmenistan Gurbanguly Berdimuhamedow memerintahkan jajarannya untuk memadamkan api di Gates of Hell atau Gerbang Neraka, AP News melaporkan.
Berdimuhamedov mengatakan kepada Wakil Perdana Menteri Shakhym Abdrakhmanov, yang bertanggung jawab atas industri minyak dan gas negara itu, untuk memadamkan api dengan alasan masalah kesehatan dan lingkungan, menurut badan informasi negara TDH.
Ia juga menyebut Turkmenistan kehilangan sumber daya alam yang berharga yang seharusnya bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan.
Presiden memerintahkan Abdrakhmanov untuk mencari konsultan asing jika perlu, untuk membantu memadamkan api.
Baca juga: Asal-usul The Door to Hell, Kawah Api di Turkmenistan yang Tak Pernah Padam Sejak 1971
Baca juga: 5 Fakta Unik Turkmenistan, Negara Paling Sulit Dikunjungi yang Punya Kawah Api Abadi
Dilansir Forbes, kawah gas alam raksasa itu terletak di tengah gurun Karakum, sekitar 260 kilometer utara Ashgabat, ibu kota Turkmenistan.
Kawah itu terbentuk pada tahun 1971 saat terjadi kecelakaan pengeboran.
Kecelakaan pengeboran itu menghantam gua gas, yang menyebabkan rig pengeboran jatuh dan tanah runtuh di bawahnya.
Saat itu Soviet yang melakukan pengeboran, memutuskan untuk menghilangkan gas dengan membakarnya demi mencegah penyebaran asap berbahaya.
4. Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie
Aung San Suu Kyi divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie talkie.
Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022), setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona, seperti diberitakan ABC News.
Suu Kyi divonis pada bulan lalu atas dua dakwaan lain dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer.
Kasus-kasus itu termasuk di antara sekitar selusin yang diajukan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu sejak tentara merebut kekuasaan Februari lalu, menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi.
Baca juga: Hindari Serangan Militer, Ribuan Orang Myanmar Terpaksa Dirikan Tenda di Dekat Perbatasan Thailand
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan Kepemilikan Walkie-talkie Ilegal
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.
Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik.
Putusan hari Senin di pengadilan di ibukota, Naypyitaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi.
Dia mengatakan Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memilikinya.
Hukuman harus dijalankan secara bersamaan.
Dia juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.
(Tribunnews.com)