Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Persingkat Masa Karantina Warga yang Terpapar Covid-19 Menjadi 10 Hari

Menanggapi cepatnya penyebaran strain Omicron, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan telah mengubah karantina di rumah hanya 10 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Persingkat Masa Karantina Warga yang Terpapar Covid-19 Menjadi 10 Hari
Richard Susilo
Kementerian Kesehatan Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mempersingkat masa karantina bagi warganya yang terpapar virus corona dari semula 14 hari kini menjadi 10 hari.

"Mulai hari ini (15/1/2022) lama karantina menjadi 10 hari yang tadinya 14 hari," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Selain itu kebijakan terkait antisipasi Covid-19 kini tidak lagi diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah sekarang memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan sendiri.

Misalnya kebijakan mengenai vaksinasi ketiga (booster) yang harus berjeda 8 bulan sejak vaksinasi kedua, kini boleh berjeda 6 bulan sejak vaksinasi kedua dan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.

Sehingga nantinya kemungkinan akan ada perbedaan jeda waktu di berbagai daerah.

"Sejak kabinet PM Fumio Kishida sepertinya lebih fleksibel saat ini, dari patokan umum yang diberikan pusat, pemerintah daerah dalam pelaksanaan diperkenankan berbeda dalam implementasinya. Tidak seperti kabinet sebelumnya," kata sumber itu.

Baca juga: Menteri Jepang Siap Deklarasikan Tindakan Prioritas di Tokyo, Chiba, Kanagawa & Saitama Jika Diminta

Berita Rekomendasi

Menanggapi cepatnya penyebaran strain Omicron, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan telah mengubah karantina di rumah hanya 10 hari saja.

Untuk "pekerja esensial" seperti pekerja medis, polisi, dan sebagainya dapat maksimum 10 hari dikarantina di rumah apabila terinfeksi corona.

"Bahkan diberitahukan kepada pemerintah daerah secara nasional bahwa itu dapat dipersingkat secara bersyarat menjadi 6 hari karantina," ujarnya.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengharuskan orang yang terinfeksi strain Omicron menunggu di rumah atau akomodasi tertentu selama 14 hari sejak hari pertama kontak dengan orang yang terinfeksi.

Namun kini meskipun terinfeksi Covid-19, orang tersebut dapat ke luar dalam 7 hingga 9 hari apabila dalam dua kali tes berturut-turut hasilnya negatif.

Penyebaran infeksi corona per 12 Januari 2022 di Jepang sumber data NHK.
Penyebaran infeksi corona per 12 Januari 2022 di Jepang sumber data NHK. (Foto Richard Susilo)

Pemerintah pusat kemarin telah memberi tahu pemerintah daerah untuk mempersingkat masa tunggu menjadi 10 hari.
Bahkan bisa dipersingkat apabila ketentuan tertentu terpenuhi seperti hasil tes negatif.

Jika yang disebut "pekerja kunci" atau essential workers menjadi kontak dekat, baik tes PCR atau tes kuantitatif antigen dengan hasil negatif pada hari ke-6 sejak kontak dengan orang yang terinfeksi, hasilnya negatif berturu-turut, maka disetujui di Jepang pada hari ke-6 atau hari ke-7 boleh bebas ke luar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas