51 Orang di Kongo Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Dua Investigator PBB
Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan dua investigator PBB di tahun 2017.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan dua investigator PBB di tahun 2017.
Dilansir The Guardian, hukuman mati itu dijatuhkan kepada beberapa terdakwa secara in absentia.
Hukuman mati bukan hal yang baru terlebih dalam kasus pembunuhan di DRC.
Namun, hukuman ini diringankan menjadi penjara seumur hidup sejak Kongo mengumumkan moratorium eksekusi pada 2003.
Lusinan orang telah diadili selama lebih dari empat tahun kasus pembunuhan staf PBB ini.
Baca juga: Kepala HAM PBB Sebut Tanggapan Internasional Terhadap Krisis Myanmar Tak Efektif
Baca juga: Cina Setujui Kunjungan Kepala HAM PBB ke Xinjiang usai Olimpiade
Seorang warga AS bernama Michael Sharp dan Zaida Catalán asal Swedia, tiba-tiba menghilang saat melakukan penyelidikan kekerasan di wilayah Kasai dalam misi PBB ke Republik Demokratik Kongo pada 2017.
Saat itu, mereka sedang menyelidiki kuburan massal terkait konflik berdarah antara pemerintah dan kelompok lokal.
Setelah 16 hari hilang, keduanya ditemukan tewas di sebuah desa pada 28 Maret 2017.
Catalán ditemukan dalam kondisi terpenggal.
Kerusuhan di wilayah Kasai pecah pada tahun 2016, dipicu karena pembunuhan kepala adat Kamuina Nsapu oleh militer.
Sekitar 3.400 orang tewas dan puluhan ribu orang mengungsi, sebelum konflik mereda pada pertengahan 2017.
Jaksa di pengadilan militer di Kananga menuntut hukuman mati terhadap 51 dari 54 terdakwa, 22 di antaranya buron dan diadili secara in absentia.
Mereka didakwa atas aksi terorisme, pembunuhan, partisipasi dalam pemberontakan, hingga kejahatan perang melalui mutilasi.
Menurut kronologi resmi, milisi pro-Kamuina Nsapu mengeksekusi Sharp dan Catalán pada 12 Maret 2017, hari di mana mereka hilang.