Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Orang di Kongo Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Dua Investigator PBB

Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan dua investigator PBB di tahun 2017.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 51 Orang di Kongo Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Dua Investigator PBB
theowp.org
Tentara dan warga setempat Kongo. 

Tetapi pada Juni 2017, sebuah laporan yang diserahkan kepada dewan keamanan PBB menyebut pembunuhan itu telah direncanakan dengan keterlibatan pasukan keamanan.

Selama persidangan, jaksa menyatakan anggota milisi melakukan pembunuhan untuk balas dendam terhadap PBB.

Milisi menuding PBB gagal mencegah serangan tentara terhadap mereka.

Salah satu tersangka utamanya, yakni Kolonel Jean de Dieu Mambweni, yang menurut jaksa berkolusi dengan milisi dengan menyediakan amunisi.

Dia membantah tuduhan itu dan pengacaranya mengatakan bahwa persidangan itu telah dimanipulasi.

Mambweni awalnya didakwa hukuman mati, tetapi akhirnya hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Satu TNI Pasukan Perdamaian PBB Gugur di Kongo, Satu Lainnya Luka setelah Diserang Milisi
Satu TNI Pasukan Perdamaian PBB Gugur di Kongo, Satu Lainnya Luka setelah Diserang Milisi (Twitter @Lacroix_UN)

Baca juga: Merck dan PBB Akan Produksi Pil Antivirus Covid-19 di Beberapa Negara Miskin

Baca juga: Klaim Rusia Siap Serang Ukraina, Amerika Serikat Minta Dewan Keamanan PBB Bersikap

Berita Rekomendasi

Dua tahanan lagi dibebaskan, termasuk seorang jurnalis.

Setelah insiden pembunuhan Sharp dan Catalan, PBB sempat dihujani kritik.

Organisasi internasional ini dinilai lalai dengan mengirim dua penyelidik ahli ke daerah terpencil yang dilanda kekerasan tanpa persiapan.

Diketahui Sharp dan Catalan hanya didampingi seorang penerjemah, tanpa adanya pelatihan, peralatan keselamatan, atau bahkan asuransi kesehatan.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas