51 Orang di Kongo Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Dua Investigator PBB
Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan dua investigator PBB di tahun 2017.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Tetapi pada Juni 2017, sebuah laporan yang diserahkan kepada dewan keamanan PBB menyebut pembunuhan itu telah direncanakan dengan keterlibatan pasukan keamanan.
Selama persidangan, jaksa menyatakan anggota milisi melakukan pembunuhan untuk balas dendam terhadap PBB.
Milisi menuding PBB gagal mencegah serangan tentara terhadap mereka.
Salah satu tersangka utamanya, yakni Kolonel Jean de Dieu Mambweni, yang menurut jaksa berkolusi dengan milisi dengan menyediakan amunisi.
Dia membantah tuduhan itu dan pengacaranya mengatakan bahwa persidangan itu telah dimanipulasi.
Mambweni awalnya didakwa hukuman mati, tetapi akhirnya hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Merck dan PBB Akan Produksi Pil Antivirus Covid-19 di Beberapa Negara Miskin
Baca juga: Klaim Rusia Siap Serang Ukraina, Amerika Serikat Minta Dewan Keamanan PBB Bersikap
Dua tahanan lagi dibebaskan, termasuk seorang jurnalis.
Setelah insiden pembunuhan Sharp dan Catalan, PBB sempat dihujani kritik.
Organisasi internasional ini dinilai lalai dengan mengirim dua penyelidik ahli ke daerah terpencil yang dilanda kekerasan tanpa persiapan.
Diketahui Sharp dan Catalan hanya didampingi seorang penerjemah, tanpa adanya pelatihan, peralatan keselamatan, atau bahkan asuransi kesehatan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.