Ottawa Dalam Status Darurat, WNI di Kanada Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Perwakilan Indonesia (RI) meminta seluruh warga negara Indonesia yang ada di Kanada waspada dengan mengeluarkan sejumlah imbauan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Ottawa Jim Watson secara resmi menetapkan Ottawa dalam status darurat (State of Emergency) pada Minggu (6/2/2022).
Laporan Reuters, Selasa (8/2/2022), sekitar 5.000 orang berdemonstrasi di Ottawa.
Sementara ratusan lainnya berkumpul di Toronto, kota terbesar Kanada, dan Kota Quebec, bertepatan dengan karnaval musim dingin tahunan kota itu.
Merespon hal ini Perwakilan Indonesia (RI) meminta seluruh warga negara Indonesia yang ada di Kanada waspada dengan mengeluarkan sejumlah imbauan.
KBRI Ottawa mengimbau masyarakat Indonesia di Ottawa dan sekitarnya untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.
Baca juga: Ottawa Umumkan Keadaan Darurat Saat Demonstran Mandat Anti-Vaksin Covid-19 Kepung Ibu Kota Kanada
"Seluruh Perwakilan RI di Kanada mencatat adanya beberapa kegiatan pernyataan pendapat yang melibatkan pengumpulan massa di berbagai kota di Kanada seperti Ottawa, Toronto dan Quebec City," tulis pernyataan yang diunggah di sosial media pada Selasa.
KBRI juga mengimbau WNI untuk menghindari daerah Downtown Core Ottawa.
WNI juga diminta menaati peraturan dan instruksi yang diberikan pihak berwenang, baik di level kota, provinsi maupun Federal.
WNI diminta untuk terus memantau perkembangan situasi terkini lewat kanal berita resmi.
Serta menghubungi Perwakilan RI maupun KBRI Ottawa apabila terdapat situasi darurat di nomor Darurat KBRI Ottawa 6134101481.