Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal

Sungguh tidak manusiawi, majikan Malaysia menolak membayar gaji seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Dokumentasi KBRI Kuala Lumpur
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono bersama seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat berusia 60 tahun berinisial YT, yang tidak dibayarkan gaji oleh majikannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – Sungguh tidak manusiawi, majikan Malaysia menolak membayar gaji seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat.

Alasan YT seorang wanita berusia 60 tidak diberi gaji adalah sudah diberikan makan dan tempat tinggal.




Kasus ini diungkap oleh Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono lewat siaran pers KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (8/2/2022).

Majikan YT beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan dan merasa tidak pernah mempekerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja.

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” tegas Hermono dalam pernyataannya.

Baca juga: Cerita Lepasnya Sipadan-Ligitan Diungkap ANRI, Gara-gara Satu Arsip Ini Kalah dari Malaysia

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pelerja rumah tangga (PRT) Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.

BERITA TERKAIT

Selain itu, YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor menyelamatkan YT dari rumah majikan di daerah Shah Alam, Selangor.

“Saat ini YT berada di rumah Perlindungan setelah diambil dari rumah majikan pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama 1 malam,” lanjutnya.

Baca juga: Kapal Pembawa 34 TKI Ilegal Tenggelam di Batubara Sumut: Tujuan Malaysia, Nakhoda Kabur 

Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Sejak tiba di Malaysia ia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.

Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia.

Selama bekerja, YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas