Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jepang Akui Terima Voucher dan Uang Tunai Suap Dari Perusahaan Pemakaman

Seorang mantan petugas polisi dari Kepolisian Prefektur Kanagawa, yang dituduh menerima suap dari perusahaan pemakaman.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Jepang Akui Terima Voucher dan Uang Tunai Suap Dari Perusahaan Pemakaman
Foto NHK
Pengadilan Yokohama yang menyidangkan kasus suap polisi Jepang kemarin  (15/2/2022). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Prefektur Kanagawa mengakui menerima Voucher dan uang  tunai dari perusahaan pemakaman di  Persidangan pertama mantan petugas polisi yang menerima suap kemarin (15/2/2022) di pengadilan negeri Yokohama.

Seorang mantan petugas polisi dari Kepolisian Prefektur Kanagawa, yang dituduh menerima suap dari perusahaan pemakaman.

"Setiap kantor polisi mendapat suap dari perusahaan pemakaman," ungkap terdakwa di pengadilan.

Terdakwa Kiyoshi Kato (48), yang merupakan asisten inspektur di Kantor Polisi Yamato, menerima permintaan dari perusahaan pemakaman untuk secara istimewa memperkenalkan keluarga korban yang ditangani oleh polisi.

Dia dituduh menyuap inspektur untuk menerima berita acara.

Sidang pertama diadakan di Pengadilan Distrik Yokohama pada tanggal 15 Februari dan Kato mengakui bahwa dia didakwa, dengan mengatakan, "Tidak ada keraguan, saya melakukannya."

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, terdakwa ditanyai, dan terdakwa berkata, "Sejauh yang saya tahu, semua kantor polisi dari Kepolisian Prefektur Kanagawa menerima tiket bir dari perusahaan pemakaman. Dari uang tunai yang saya terima, sekitar 300.000 yen kemudian saya serahkan. ke bawahan saya," tambahnya.

Sebagai tanggapan, kantor kejaksaan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara, menyatakan bahwa itu adalah kejahatan yang sangat merusak kepercayaan polisi.

Markas Besar Polisi Prefektur Kanagawa "menahan diri untuk tidak mengomentari" kesaksian terdakwa di persidangan.

Sementara itu, persidangan diadakan antara Keiko Kawai (60), pemilik sebenarnya dari perusahaan pemakaman di sisi penyuapan, dan Hiroki Kawai (65), mantan inspektur polisi dari Polisi Prefektur Kanagawa, dan Pengadilan Distrik Yokohama yang mengatakan, "Percaya pada keadilan tugas polisi. Sudah dirugikan berat, tapi sudah kena sanksi sosial."

Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 3 tahun, yang berarti tidak masuk penjara. Apabila dalam masa percobaan 3 tahun melakukan kesalahan lagi, langsung masuk penjara.


Berbagai perubahan di tengah dunia kepolisian Jepang di Jepang terjadi saat ini. Diskusi menarik oleh kelompok Pecinta Jepang dapat diikuti melalui email: info@tribun.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas